Dana Bos diduga Jadi Ajang Korupsi… MMP Palas minta APH periksa beberapa Kepala sekolah Di Eks Barumun Tengah

Dana Bos diduga Jadi Ajang Korupsi… MMP Palas minta APH periksa beberapa Kepala sekolah Di Eks Barumun Tengah

eks barteng Palas Sumut
mediamabespolri.com
10/05/2026

Pemerintah terus berupaya meningkatkan mutu pendidikan, seperti melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS). Dana BOS merupakan dana APBN yang digunakan untuk mendanai belanja non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun menurut kabiro mediamabespolri.com(MMP )Wahyu p Siregar bahwa dana BOS tersebut diduga menjadi ajang korupsi oleh beberapa para kepala-kepala sekolah di kecamatan eks barumun Tengah yang meliputi lima kecamatan

kabiro MMP Palas mengungkapkan sebesar 30 persen dana BOS tersebut diduga di korupsi. Dan ini merupakan hasil temuan MMP pada sekolah SDN sampai tingkat SMP di kecamatan eks barumun Tengah

berita beberapa sekolah sudah sering kita naik kan,namun sampai saat ini belum ada tindakan dari dinas pendidikan kabupaten Padang lawas serta aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti nya

Dia menjelaskan, penggunaan dana BOS sebanyak 30 persen bahkan sampai 50 persen diduga di korupsi okeh beberapa kepala sekolah, penggunaannya tidak jelas dan banyak penyimpangan. Seperti pada pembiayaan pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran ekstrakurikuler.

Kemudian, kegiatan evaluasi pembelajaran, pembelian alat multimedia pembelajaran, pengembangan profesi guru tenaga kependidikan, pengembangan manajemen sekolah, penerimaan peserta didik baru, pengelolaan sekolah, langganan daya dan jasa, pembayaran honor, pemeliharaan dan perawatan sarana sekolah.

Padahal, terang dia, saat pandemi siswa diliburkan, namun pada laporan rincian rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) tertera biaya yang sangat besar dikeluarkan oleh masing-masing sekolah tersebut.

“Bahkan dalam pengadaan buku dan alat peraga banyak diperebutkan, karena dalam pengadaan itu terdapat untung yang sangat lumayan besar. Semua itu diambil dari dana BOS. Jadi seluruh kepala sekolah telah melakukan semena-mena terhadap dana BOS. Padahal anak – anak cuma disuruh belajar dirumah,”sebutnya.

dan beberapa kepala sekolah di kecamatan eks barteng sulit untuk di temui,awak media menghubungi dari ponsel seluler nya,beberapa kepala sekolah tidak pernah mau mengangkat nya,di chat dari WA tak pernah ada balasan,jadi disini di duga ada takut di komfirmasi tentang masalah dana bos di sekolah yang dia pimpin, Maka dari itu,kabiro MMP Palas meminta aparat penegak hukum (APH)dan tim audit untuk memeriksa satuan pendidikan tersebut, terkait penggunaan dana BOS.

Sebagai Informasi, besaran dana BOS yang diberikan Pemerintah untuk setiap sekolah dihitung berdasarkan peserta didik yang terdaftar di sekolah tersebut sebesar Rp 1.100.000. Peraturan itu berdasarkan juknis yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah.

reporter Wahyu p Siregar