*Kasus Penganiayaan Di Lore Selatan Keluarga Korban Tak Sepakat Damai*
*Kasus Penganiayaan Di Lore Selatan Keluarga Korban Tak Sepakat Damai*

Iptu I Made Putrayasa: “tidak ada solusi damai itu artinya proses tetap lanjut”
Lore-Selatan Poso Sulawesi Tengah Mediamabespolri.com// Mediasi polisi adalah metode penyelesaian perkara pidana atau sengketa di luar pengadilan yang difasilitasi oleh penyidik Polri sebagai mediator netral, dengan mempertemukan pihak korban dan pelaku untuk mencapai kesepakatan damai (restorative justice)
Hal ini telah di laksanakan oleh pihak polsek Lore selatan dalam menangani kasus penganiayaan namun upaya tersebut dari pihak keluarga korban menolak mediasi perkara yang dipandu Kanit Reskrim Polsek Lore Selatan, Aiptu Mans Lapanda, S.H., S.Pd., dihadiri berbagai unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda,di di Balai Kemitraan Mako Polsek Lore Selatan desa Gintu Kabupaten Poso Sulawesi Tengah (07/05/2026) seperti yang di beritakan media ini (08/05/2026).
Arman Kaose keluarga korban yang menghubungi Mediamabespolri.com dalam keterangannya mengatakan intinya pihak keluarga Korban tetap akan menempuh jalur hukum sesuai proses hukum yang saat ini berjalan.
“Memang kemarin sudah ada upaya untuk dimediasi melalui tokoh-tokoh antar desa di depan polsek Lore Selatan “kami keluarga korban menyampaikan apresiasi terhadap Kapolsek dan jajarannya atas upaya tersebut. tapi kami pihak korban tetap pada prinsip awal melanjutkan perkara ini. Kami pihak Korban akan segera meminta SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Perkara) kepada pihak penyidik di polsek Lore Selatan terkait kasus ini ungkapnya.
Lebih lanjut keluarga korban Arman Kaose mengatakan usai mediasi yang dilaksanakan tanggal 7 mei 2026. Esoknya hari jumat 8 mei 2026 kami semua bersaudara telah berkoordinasi bahwa proses hukum kami lanjutkan sampai di titik akhir kasus ini di pengadilan, tegasnya
“Kami meminta pihak polsek agar hal ini tidak di tunda lama sehingga bisa terkesan diulur ulur untuk adanya proses perdamaian. Menurut Arman Kaose percuma untuk lakukan damai hanya membuang buang energi dan waktu saja,karena keputusan kami pihak korban sudah bulat ntuk proses lanjut.
Korban diduga Disabilitas (keterbelakangan mental)
Dalam keterangan lanjut Arman Kaose mengatakan korban penganiayaan itu adalah adik kandung saya, sampai di larikan ke puskesmas untuk di jahit kepalanya atas nama Yohanes Kaose. “Adik saya termasuk disabiltas atau keterbelakangan mental”
Menyinggung hasil visum Arman Kaose mengatakan hasil visum saya sendiri dan Kanit Reskrim polsek lore selatan Aiptu Mans Lapanda yang minta langsung di puskesmas Gintu, dan “hasil visum ada sama penyidik”
“Kami terus berharap agar kasusnya segera di proses hukum hingga pengadilan kami menutup mediasi damai,kami meminta keadilan di tegakkan” tegasnya.
Polsek Lore Selatan Tetap Membuka Proses hukum lanjut
Pernyataan Kapolsek Lore Selatan Iptu I Made Putrayasa pada akhir proses mediasi yang telah di lansir Mediamabespolri.com pada hari ini menjelaskan bahwa kegiatan mediasi tersebut merupakan langkah preventif dan humanis dari pihak kepolisian guna memberikan ruang komunikasi antara kedua belah pihak, tanpa mengesampingkan proses hukum yang sedang berjalan.
“Upaya mediasi ini dilakukan sebagai bentuk pendekatan untuk membuka peluang penyelesaian secara damai apabila kedua belah pihak bersepakat.
Namun demikian, kami tetap menghormati hak korban apabila perkara ini ingin dilanjutkan sesuai proses hukum yang berlaku,” ujar Iptu I Made Putrayasa
Dalam hal ini Polsek Lore Selatan akan melanjutkan perkara ini hingga ke tingkat selanjutnya melalui pesan singkat Kapolsek Iptu I Made Putrayasa menyampaikan “tidak ada solusi damai itu artinya proses tetap lanjut” tutupnya
Redaksi Biro Investigasi Nasional
Obeth Kapita






