Apakah Benar Adanya Dugaan Rangkap Jabatan Ketua Ketapang Desa Bangkudu Jadi Sorotan Warga

Apakah Benar Adanya Dugaan Rangkap Jabatan Ketua Ketapang Desa Bangkudu Jadi Sorotan Warga


Sumatra Utara, mediamabespolri.com
Barumun Tengah, Padang Lawas
31 Maret 2026
Dugaan rangkap jabatan di lingkungan pemerintahan desa kembali menjadi perhatian masyarakat.

Kali ini, sorotan mengarah kepada Ketua Ketahanan Pangan (Ketapang) Desa Bangkudu, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ketua Ketapang Desa Bangkudu diduga juga aktif bekerja sebagai pegawai di lingkungan kecamatan di bawah Pemerintah Kabupaten Padang Lawas.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai efektivitas pelaksanaan tugas serta kemungkinan adanya pelanggaran aturan administrasi dan etika jabatan.
Sejumlah warga menilai bahwa jabatan Ketua Ketapang membutuhkan perhatian dan keterlibatan penuh dalam menjalankan program-program ketahanan pangan desa. Mereka khawatir apabila yang bersangkutan memiliki tugas lain di instansi pemerintah, maka pelaksanaan program di desa tidak dapat berjalan maksimal.


“Kalau memang yang bersangkutan juga aktif bekerja di kecamatan dengan jam kerja yang padat, tentu masyarakat mempertanyakan bagaimana tugas sebagai Ketua Ketapang dapat dijalankan secara optimal,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.


Mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, aparatur yang memiliki status sebagai pegawai pemerintah, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pada prinsipnya wajib menjalankan tugas secara penuh waktu pada instansi tempatnya bekerja.


Selain itu, rangkap jabatan pada lembaga desa juga perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan adanya benturan kepentingan, kewajiban memperoleh izin dari pejabat yang berwenang, serta aturan mengenai penerimaan honorarium dari sumber anggaran negara atau daerah.


Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pemerintah desa, kecamatan, maupun instansi terkait mengenai status jabatan yang dimaksud.

Karena itu, informasi ini masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, termasuk inspektorat dan dinas terkait, dapat melakukan penelusuran guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran aturan.

Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, warga berharap penyelesaiannya dilakukan sesuai prosedur hukum dan administrasi yang berlaku.


Reporter: Wahyu P. Siregar GG