Dugaan Program Ketahanan Pangan di Sejumlah Desa Barumun Tengah Belum Berjalan Optimal
Dugaan Program Ketahanan Pangan di Sejumlah Desa Barumun Tengah Belum Berjalan Optimal

Sumatra Utara, mediamabespolri.com
Padang Lawas, Sumatera Utara
4 April 2026
Program ketahanan pangan (Ketapang) yang digulirkan pemerintah melalui dana desa pada tahun 2025 diduga belum berjalan optimal di sejumlah desa di wilayah Kecamatan Barumun Tengah dan beberapa kecamatan sekitarnya, Kabupaten Padang Lawas.

Berdasarkan pantauan di lapangan serta laporan dari sejumlah warga, masih ditemukan dugaan adanya program ketahanan pangan yang belum direalisasikan sepenuhnya, terbengkalai, atau belum memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
Wilayah yang menjadi sorotan masyarakat meliputi lima kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Barumun Tengah, terdiri dari 29 desa
- Kecamatan Huristak, terdiri dari 27 desa
- Kecamatan Aek Nabara Barumun, terdiri dari 25 desa
- Kecamatan Sihapas Barumun, terdiri dari 13 desa
- Kecamatan Barumun Barat, terdiri dari 10 desa
Sejumlah warga menyebutkan bahwa program ketahanan pangan di masing-masing desa memiliki bentuk yang berbeda, seperti peternakan sapi, budidaya ikan, penanaman jagung, hingga program usaha lainnya.
Namun demikian, masyarakat mempertanyakan pelaksanaan program tersebut karena sebagian kegiatan dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya, meskipun anggaran disebut telah dikucurkan pada tahun 2025.
“Kalau memang anggaran sudah turun, masyarakat berharap program itu benar-benar dilaksanakan dan hasilnya bisa dirasakan warga desa,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga juga meminta adanya keterbukaan dari pihak pengelola program, termasuk ketua kelompok ketahanan pangan dan pemerintah desa, terkait penggunaan anggaran dan perkembangan kegiatan di lapangan.
Masyarakat berharap pihak terkait, seperti Inspektorat Kabupaten Padang Lawas, Kejaksaan Negeri, serta aparat penegak hukum, dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program ketahanan pangan di desa-desa tersebut.
Selain itu, masyarakat juga meminta agar apabila ditemukan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan anggaran, proses penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun pengelola program ketahanan pangan terkait dugaan tersebut.
Reporter: Wahyu P. Siregar






