Anak dan Keluarga Kepala Suku Besar Burate Layangkan Bantahan, Penolakan, dan Somasi
www.mediamabespolri.com |Nabire, Papua Tengah – Pihak keluarga dan anak kandung dari Agus Burate resmi melayangkan Surat Bantahan, Penolakan, dan Somasi Terbuka atas dugaan penyebaran informasi yang dianggap tidak benar, pemaksaan penandatanganan dokumen, hingga tuduhan pencemaran nama baik.
Somasi tersebut dilayangkan oleh para anak kandung Agus Burate yakni Pilep Burate, Bihut Waidat, Arnolis Burate, dan Ayub Burate terkait adanya surat laporan/pengaduan tertanggal 14 Agustus 2026 yang ditujukan kepada pihak Kepolisian setempat.
Mempertanyakan Keabsahan Dokumen dan Kondisi Kesehatan
Dalam keterangannya, pihak keluarga secara tegas menolak seluruh narasi dan tuduhan yang dialamatkan kepada mereka maupun mitra kerja mereka, Mr. T. Pihak keluarga menilai terdapat indikasi pemaksaan dan tekanan dalam proses perolehan tanda tangan Agus Burate pada surat pengaduan tersebut.
”Berdasarkan keadaan yang kami ketahui, pada saat surat tersebut dibuat dan ditandatanganinya, Bapak Agus Burate sedang mengalami penurunan daya ingat serta kemampuan fokus akibat kondisi kesehatan kejiwaannya. Beliau tidak berada dalam kondisi memadai untuk memahami isi dan konsekuensi hukum dari dokumen tersebut,” ujar Pilep Anak Kepala Suku Burate dalam keterangan resminya di Nabire, Selasa (19/8/2026).
Pihak keluarga menegaskan bahwa isu yang berkembang seolah-olah melibatkan penggunaan senjata api dan tindakan kekerasan oleh mitra kerja mereka, Mr. T, merupakan tuduhan berat yang tidak berdasar fakta hukum yang sah dan merusak hubungan kerja sama yang telah terjalin baik.
Soroti Ketentuan UU KUHP Baru dan UU ITE
Dalam somasi tersebut, tim keluarga menguraikan sejumlah landasan hukum. Pihak keluarga menyinggung potensi pelanggaran pasal pemaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 448 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), serta ketentuan mengenai pencemaran tertulis dan fitnah yang tercantum dalam Pasal 433 dan Pasal 434 UU No. 1 Tahun 2023.
Selain itu, penyebaran informasi yang dinilai menyesatkan di media elektronik juga disorot melalui pasal Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.
”Kami tidak ragu mengambil langkah hukum, baik pidana maupun tuntutan perdata atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, apabila langkah penyelesaian kekeluargaan dan klarifikasi tidak diindahkan,” tegas perwakilan keluarga.
Tenggat Waktu 3×24 Jam
Pihak keluarga memberikan tenggat waktu (ultimatum) selama 3 x 24 jam sejak somasi diterima oleh pihak terlapor/penerima somasi untuk melakukan beberapa poin tindakan, di antaranya:
Mencabut surat pengaduan/laporan tertanggal 14 Agustus 2026.
Menyampaikan klarifikasi tertulis secara resmi kepada Kepolisian dan media massa, Melakukan klarifikasi khusus terkait tuduhan tak berdasar mengenai penggunaan senjata api terhadap Mr. T, Menghentikan penyebaran narasi yang merugikan nama baik keluarga, Menyampaikan permohonan maaf dan pemulihan nama baik, Pihak keluarga menegaskan, upaya somasi ini dilakukan semata-mata untuk meluruskan fakta, menjaga kehormatan keluarga, serta melindungi hubungan sosial dan profesional agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang ingin memecah belah.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berusaha mengonfirmasi pihak-pihak terkait dan Kepolisian Polres Nabire guna mendapatkan keterangan resmi lebih lanjut mengenai perkembangan laporan tersebut.






