*Berkas Perkara Lengkap, Polsek Pambar Serahkan Tersangka Kasus Pencurian ke kacabjari Poso-Tentena*

*Berkas Perkara Lengkap, Polsek Pambar Serahkan Tersangka Kasus Pencurian ke kacabjari Poso-Tentena*

Tentena, Poso Sulawesi-Tengah Mediamabespolri.com// Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Pamona Barat Polres Poso, telah melaksanakan tahap penyidikan dan secara resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan pencurian buah Alpuka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Cabang (Kacabjari) Poso di Tentena. Proses penyerahan tanggung jawab tersebut berlangsung pada pukul 15.20 wita Selasa (18/8/2026).

Tersangka yang di serahkan Inisial AR (laki-laki 19 tahun) warga desa Salukaia kecamatan Pamona Barat. Tersangka di jerat Pasal 476 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
dugaan kasus pencurian

Penyerahan tanggung jawab atas Tersangka dari Penyidik Polsek Pamona Barat Kepada Jaksa Penuntut Umum di Tentena, berdasarkan :
1. Laporan Polisi Nomor : LP/B/04/VI/2026/SPKT/Polsek Pambar/Polres Poso/Polda Sulteng Tanggal 14 Juni 2026.
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik /02/VII/Res 1.8/2026/Reskrim, Tanggal 17 Juni 2026.
3. Surat dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena Nomor: B-114/P.2.1.3.8/Etl.1/08/2026 tanggal 13 Agustus 2026 tentang Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Tersangka AR dinyatakan Sudah Lengkap (P-21).

Tersangka diserahkan oleh Penyidik Polsek Pamona Barat dan diterima langsung oleh Kacabjari Poso Cabang Tentena Rahman Sandy Ela Sabtu,S.H.Sebelum diserahkan Tersangka telah diperiksakan kesehatannya oleh Dokter Puskesmas.

Selanjutnya Iptu I Made Suparta Kapolsek Pamona Barat dalam keterangan pers mengatakan .“Penyidik Reskrim Polsek Pamona Barat hari ini telah melaksanakan penyerahan tersangka kasus pencurian dan barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikantor Kejaksaan Negeri Poso, dalam perkara tindak pidana pencurian. “Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum” ungkapnya.

Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, penyidik telah menyelesaikan rangkaian proses penyidikan perkara dimaksud. Polsek Pamona Barat akan terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel tutup Iptu I Made Suparta

(Obeth Kapita)