Bupati Enrekang H. Yusuf Ritangnga Serahkan Remisi kepada 113 WBP Rutan Enrekang

Bupati Enrekang H. Yusuf Ritangnga Serahkan Remisi kepada 113 WBP Rutan Enrekang

Enrekang, 17 Agustus 2026 — mediamabespolri.com — Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Remisi Umum kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Enrekang, Senin (17/8/2026).

Sebanyak 113 dari 178 WBP menerima remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Besaran remisi yang diterima bervariasi antara 1 hingga 6 bulan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Enrekang, jajaran Forkopimda beserta istri.

Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan Bupati, disampaikan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas keberhasilan WBP mengikuti proses pembinaan serta menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri.

Pemberian remisi diharapkan dapat mendorong WBP meningkatkan kedisiplinan, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat.

Penyerahan remisi berlangsung tertib, khidmat, dan lancar.
Redaksi Yd
Editor: Yd