Polres Kapuas Hulu Bersama Tim Gabungan Awasi Penyaluran BBM Bersubsidi di SPBU Putussibau Utara

Kapuas Hulu – Mediamabespolri.com Polres Kapuas Hulu bersama tim gabungan melaksanakan operasi terpadu penertiban dan pengawasan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU PT. Gelora Jumhana No. Penyalur 65.787.003, Jalan Kom Yos Sudarso, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (7/10/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran dan tepat volume, sekaligus mencegah adanya penyalahgunaan dalam proses pendistribusian kepada masyarakat.

Sebelum pelaksanaan pengawasan di SPBU, tim gabungan terlebih dahulu mengikuti apel pengecekan personel di Gedung SATAP Pemda Kabupaten Kapuas Hulu. Kegiatan tersebut diikuti Kabag Ops Polres Kapuas Hulu Kompol Nyandang, S.H., bersama unsur Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan.

Selanjutnya, sekitar pukul 08.15 WIB, tim melaksanakan pengawasan dan penertiban di SPBU PT. Gelora Jumhana. Berdasarkan hasil pengecekan, BBM subsidi jenis Pertalite yang tersedia sebanyak 8.000 liter, dengan rencana kedatangan pasokan berikutnya sebanyak 8.000 liter pada Kamis (8/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, tercatat kendaraan roda dua yang melakukan pengisian BBM sekitar 950 unit dan kendaraan roda empat sekitar 150 unit. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melakukan pengisian BBM dan hingga kegiatan selesai belum ditemukan adanya kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi atau tangki siluman.

Petugas gabungan turut memberikan imbauan kepada pengelola SPBU dan masyarakat agar proses pengisian BBM dilakukan sesuai ketentuan. Kendaraan roda empat diwajibkan menunjukkan barcode Pertamina sesuai dengan kendaraan, sedangkan kendaraan roda dua wajib menunjukkan STNK.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk tertib dalam antrean sehingga tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas di sekitar SPBU. Petugas juga menegaskan larangan penggunaan tangki modifikasi dalam pengisian BBM bersubsidi.

Untuk pengisian, kendaraan roda empat dibatasi maksimal 25 liter, sedangkan kendaraan roda dua sebanyak 4 liter. Khusus kendaraan roda dua juga diberlakukan sistem ganjil-genap berdasarkan angka terakhir pelat nomor kendaraan, yakni pelat berakhiran ganjil pada Senin, Rabu dan Jumat, sedangkan pelat berakhiran genap pada Selasa, Kamis dan Sabtu.

Kapolres Kapuas Hulu melalui Kabag Ops Polres Kapuas Hulu Kompol Nyandang, S.H., menegaskan bahwa pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk menjaga agar pendistribusian BBM bersubsidi dapat diterima masyarakat yang berhak serta mencegah terjadinya penyalahgunaan.

“Kegiatan ini merupakan langkah bersama untuk memastikan pendistribusian BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran dan tepat volume. Kami juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses pendistribusian BBM,” ujar Kompol Nyandang.

Kegiatan operasi terpadu tersebut selesai sekitar pukul 13.40 WIB. Selama pelaksanaan, situasi di lokasi berjalan aman, tertib dan kondusif.

Polres Kapuas Hulu bersama unsur terkait akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara terpadu sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban pendistribusian BBM bersubsidi serta mencegah potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat.

Red/Endipriono

Sumber/Humas