DIDUGA LANGGAR TRIPEL ATURAN! ANGKUT PEKERJA DI BAK TERBUKA, ARMADA PT KAI TERANCAM SANKSI BERLAPIS  

PRABUMULIH

Mediamabespolri.com – Berdasarkan pantauan lapangan, diduga terdapat kendaraan operasional bak terbuka milik PT KAI yang digunakan mengangkut sejumlah pekerja di bagian belakang tanpa pengaman layak. Praktik ini diduga melanggar aturan hukum sekaligus ketentuan internal perusahaan.

 

Diduga melanggar Pasal 137 ayat (4) UU No.22/2009 – mobil barang dilarang keras angkut orang kecuali kondisi darurat sah. Pengemudi terancam kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp250.000. Jika berujung luka berat/kematian, pihak bertanggung jawab diduga bisa dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara hingga 5 tahun.

 

 

 

 

Meskipun bertuliskan “Safety First”, hal ini diduga bertentangan dengan UU No.1/1970. Perusahaan diduga wajib sediakan transportasi aman. Disnaker bisa jatuhkan teguran, penghentian operasi, hingga pencabutan izin; serta tuntutan ganti rugi jika ada kerugian.

 

Tindakan ini diduga melanggar SOP keselamatan sendiri. Pengemudi hingga pengawas berisiko sanksi mulai teguran hingga pemutusan hubungan kerja.

 

Sebagai BUMN, PT KAI seharusnya menjadi teladan kepatuhan aturan. Pelanggaran ini diduga mencoreng komitmen keselamatan yang selama ini digaungkan.

 

Tim Redaksi

Amrul Hasim