LAPORAN INVESTIGASI: PROYEK PIPA STASIUN MINYAK DIDUGA TIDAK SESUAI STANDAR DAN BERISIKO TINGGI.

Prabumulih.
Mediamabespolri.com , ‘Sekali lagi ditemukan indikasi pelanggaran dalam proyek infrastruktur milik Pertamina, khususnya pada pekerjaan pipa stasiun minyak. Berikut uraian analisis berdasarkan peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sektor Minyak dan Gas Bumi serta standar kualifikasi kontraktor yang berlaku:

1. Workshop dan Fasilitas Kerja (Syarat Wajib)

Pekerjaan pipa migas—terutama yang terhubung dengan stasiun minyak—membutuhkan ketelitian tinggi, mulai dari pemotongan, pengelasan, hingga pelapisan pelindung pipa.

– Standar yang berlaku: Kontraktor wajib memiliki bengkel kerja (workshop) yang layak, aman, dan terverifikasi, serta fasilitas penyimpanan material yang memadai agar pipa tidak rusak atau terkontaminasi.
– Kondisi di lapangan: Pekerjaan justru dilakukan di halaman rumah tanpa fasilitas pendukung memadai, seperti sumber listrik yang memadai dan gudang penyimpanan. Hal ini mengindikasikan pelaksana proyek kemungkinan besar merupakan subkontraktor tidak bersertifikasi atau hanya perantara, yang berisiko menghasilkan kualitas pengelasan buruk dan berpotensi menyebabkan kebocoran.

2. Pagar dan Pengamanan Lokasi (Syarat Wajib Sesuai K3)

– Standar yang berlaku: Proyek migas dikategorikan sebagai pekerjaan berisiko tinggi. Oleh karena itu, area kerja harus dipagar rapat, dilengkapi rambu peringatan bahaya, dan dibatasi aksesnya agar tidak dimasuki orang yang tidak berkepentingan.
– Kondisi di lapangan: Lokasi proyek tidak dipagar dan terbuka untuk umum. Hal ini jelas melanggar peraturan K3, membahayakan keselamatan warga sekitar, serta membuat material proyek rentan dicuri.

3. Dugaan Penyimpangan dan Risiko yang Ditimbulkan

Berdasarkan keterangan pemilik lahan, pekerjaan ini dikerjakan oleh orang berinisial Yopi yang berdomisili di Muara Dua. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, yang bersangkutan mengaku mengerjakan proyek pribadi dan tidak mewakili perusahaan berbadan hukum maupun memiliki dokumen kualifikasi usaha. Padahal, secara jelas proyek ini merupakan aset dan tanggung jawab Pertamina.

Kasus ini diduga merupakan praktik peralihan pekerjaan secara sembarangan:

– Kontraktor Utama Spekulan: Pihak yang memenangkan tender namun tidak mengerjakan pekerjaannya sendiri.
– Kerja Sama Operasi Ilegal: Pengalihan pelaksanaan tanpa persetujuan tertulis dari pemilik proyek, yaitu Pertamina.
– Subkontraktor Tidak Resmi: Pelaksana di lapangan yang tidak memiliki ikatan kontrak sah maupun kualifikasi teknis yang diakui.

Jenis Pelanggaran yang Terjadi:

– Melanggar Contractor Safety Management System (CSMS) atau sistem pengelolaan keselamatan kontraktor yang diterapkan Pertamina.
– Melanggar isi kontrak kerja karena tidak memenuhi persyaratan teknis minimal, seperti tersedianya bengkel kerja untuk pengendalian kualitas.
– Berpotensi menimbulkan kerugian besar, mengingat jika terjadi kebocoran akibat pengerjaan asal-asalan, pelaksana yang tidak jelas identitas dan badannya akan sulit dimintai pertanggungjawaban hukum.

Mengingat risiko teknis, lingkungan, dan keselamatan yang sangat serius, tim redaksi akan melaporkan temuan ini secara resmi kepada manajemen Pertamina setempat serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.

Tim Redaksi