Terkait Penyebaran Foto Disertai Kalimat Provokasi di Media Sosial, Kedua Belah Pihak Berdamai Melalui Mediasi Polres Prabumulih dan Polsek Timur. 

PRABUMULIH

Mediamabespolri.com – Penyebaran foto seseorang di media sosial Facebook yang disertai kalimat bernada provokasi dan ajakan, akhirnya menemukan titik terang. Melalui proses hukum dan pendekatan kekeluargaan yang difasilitasi oleh Polres Prabumulih dan Polsek Timur, kedua belah pihak yang terlibat dalam perkara tersebut telah sepakat berdamai dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

 

Peristiwa bermula ketika salah satu pihak memposting foto seseorang di akun Facebook Berita Viral Prabumulih dengan kalimat: “Kenal dak samo mamang dan kk ini, kalau ado yang kenal hubungi aku, gek ado duit rokok lemak nyo.” Ungkapan tersebut dianggap meresahkan, tidak berkenan, dan berpotensi memicu perselisihan maupun keributan di tengah masyarakat.

 

Merespons hal tersebut, aparat kepolisian dari jajaran Polres Prabumulih bersinergi dengan Polsek Timur untuk menindaklanjuti laporan dan dinamika yang terjadi. Guna mencegah konflik meluas serta mewujudkan pemulihan hubungan antarwarga, pihak kepolisian kemudian mempertemukan kedua belah pihak untuk duduk bersama dalam proses mediasi yang transparan dan objektif.

 

Proses mediasi berjalan dengan tertib, aman, dan penuh suasana kekeluargaan, serta dipantau langsung oleh Bhabinkamtibmas (Bhabin) Polsek Timur, Aipda Irfan, turut didampingi oleh Ketua RT setempat, Dalam pertemuan tersebut, masing-masing pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat, perasaan, serta memaparkan kronologi kejadian secara jujur dan terbuka.

 

Setelah melalui diskusi, nasihat hukum, dan pendekatan persuasif dari aparat kepolisian, akhirnya kedua belah pihak saling memahami kesalahpahaman yang terjadi dan bersepakat untuk mengakhiri perselisihan. Kedua pihak secara sadar dan sukarela menyatakan berdamai penuh dan mencabut segala permasalahan yang ada.

 

Sebagai bentuk komitmen nyata dan tanda kesungguhan hati untuk saling memaafkan serta mengakhiri masalah, telah disepakati kesepakatan perdamaian dimana Pihak 1 melakukan klarifikasi sekaligus tanda damai dengan cara memposting kembali foto kedua belah pihak secara bersamaan di media sosial Facebook. Hal ini dilakukan sebagai bukti nyata bahwa perselisihan telah usai, hubungan telah kembali baik, dan tidak ada lagi dendam di antara keduanya.

 

Bhabinkamtibmas Aipda Irfan menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kedewasaan kedua belah pihak dalam menyelesaikan masalah. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan penyebaran foto atau data pribadi disertai tulisan yang bernada provokasi, penghinaan, atau meresahkan merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan, dapat melanggar hukum, dan berpotensi menimbulkan keresahan sosial. Namun, jalan damai tetap menjadi prioritas utama kepolisian selama masih memungkinkan dan memenuhi syarat hukum.

 

“Kami mengapresiasi langkah kedewasaan kedua belah pihak yang memilih jalan damai. Tujuannya adalah menjaga kondusivitas lingkungan, kerukunan antarwarga, serta menghindari perpecahan. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bersama untuk lebih bijak dan beretika dalam bermedia sosial, menjaga lisan, dan menjaga jari saat di dunia maya, karena segala tindakan di media sosial memiliki konsekuensi hukum dan sosial,” ujar Aipda Irfan dalam keterangannya.

 

Dengan disepakatinya perdamaian ini, maka kasus tersebut dinyatakan selesai secara kekeluargaan. Kedua belah pihak berjanji untuk saling menghormati, menjaga hubungan baik, dan tidak mengungkit kembali masalah yang telah berlalu. Polres Prabumulih dan Polsek Timur berkomitmen terus menjaga keamanan, ketertiban, dan menyelesaikan setiap permasalahan masyarakat dengan pendekatan yang manusiawi, hukum, dan berkeadilan.Pungkas Tim Redaksi, Polri Untuk Masyarakat.