Dugaan Pungli Bansos di Desa Dangdeur Jadi Sorotan, Warga Sebut Nama Ketua RW Dicatut

 

www.mediamabespolri.com.

 

Kabupaten Tangerang — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) kembali mencuat di wilayah Kabupaten Tangerang. Kali ini, dugaan tersebut terjadi di lingkungan RW 04, Desa Dangdeur, Kecamatan Jayanti, dan memicu keresahan warga serta sorotan dari lembaga kontrol sosial.

 

Informasi dugaan pungli itu terungkap setelah tim kontrol sosial bersama anggota LSM Penjara melakukan penelusuran langsung ke lima RT di wilayah RW 04 pada Kamis (21/05/2026).

 

Dari hasil penelusuran tersebut, sejumlah warga mengaku menyerahkan sebagian bantuan sosial secara sukarela kepada pengurus RT sebagai bentuk apresiasi.

 

Namun, situasi berbeda ditemukan di RT 02 RW 04. Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap adanya permintaan penyerahan dua liter beras usai bantuan diterima.

 

Permintaan itu diduga disampaikan oleh istri salah satu oknum Ketua RT dengan mencatut nama Ketua RW setempat.

 

“Iye mah wayahna dipinta dua liter beras, dititah Pak RW,” ujar warga menirukan ucapan dalam bahasa Sunda.

 

Diketahui, bantuan sosial yang disalurkan kepada masyarakat berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng. Penyaluran dilakukan pihak desa pada Senin, 18 Mei 2026.

 

Mendapat informasi namanya disebut dalam dugaan pungli tersebut, Ketua RW 04 Desa Dangdeur, Supardi, langsung memberikan klarifikasi.

 

Ia membantah keras tuduhan bahwa dirinya pernah memerintahkan pengurus RT ataupun pihak lain untuk meminta sebagian bansos dari warga penerima manfaat.

 

“Saya tidak pernah menginstruksikan maupun mengarahkan para ketua RT, termasuk istri dari salah satu oknum RT, untuk meminta sebagian bansos,” tegas Supardi kepada awak media.

 

Supardi juga mengaku turun langsung ke lapangan untuk memastikan informasi yang berkembang di masyarakat.

 

“Setelah saya mendengar informasi dugaan pungli, saya langsung turun ke warga guna mengetahui kebenarannya. Ternyata benar, istri oknum RT melakukan dugaan pungli dengan mengatasnamakan perintah saya,” ungkapnya.

 

Kasus ini mendapat perhatian serius dari Sekretaris LSM Penjara DPD Provinsi Banten.

 

Ia menilai tindakan meminta sebagian bantuan dari warga miskin sangat tidak pantas dan mencederai rasa keadilan sosial.

 

“Penerima bansos adalah masyarakat kurang mampu yang seharusnya menerima bantuan secara utuh tanpa potongan ataupun pungutan apa pun,” ujarnya.

 

Pihaknya juga meminta pemerintah desa segera mengambil langkah tegas terhadap oknum yang diduga terlibat, termasuk memberikan sanksi administratif apabila terbukti melakukan pelanggaran.

“Kami berharap ada pengawasan serius dari pihak desa.

 

Dugaan pungli dengan modus dan wilayah yang sama disebut sudah beberapa kali terjadi. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Dangdeur belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut maupun langkah evaluasi atas dugaan pungli bantuan sosial tersebut. Red,”( Ahmad.S.A.mmp ).