LSM KPK Nusantara Kecam Penolakan Surat Klarifikasi oleh SMPN 1 Jayanti, Desak Bupati Copot Oknum Kepala Sekolah

 

www.mediamabespolri.com

 

KABUPATEN TANGERANG – Polemik dugaan pungutan biaya study tour di SMPN 1 Jayanti kian memanas. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM KPK Nusantara Kabupaten Tangerang secara resmi melayangkan surat klarifikasi kepada pihak sekolah terkait dugaan pungutan sebesar Rp1.000.000 per siswa untuk kegiatan study tour ke Yogyakarta.

 

Namun, langkah tersebut justru mendapat penolakan dari pihak sekolah.

Penolakan surat klarifikasi ini memicu reaksi keras dari pihak LSM KPK Nusantara. Ketua DPC LSM KPK Nusantara Kabupaten Tangerang, Eden, menilai sikap tertutup yang ditunjukkan oleh pihak SMPN 1 Jayanti sebagai bentuk ketidaktransparanan yang mencederai prinsip akuntabilitas di lingkungan pendidikan.

 

Menurut Eden, sebagai institusi publik, sekolah seharusnya terbuka terhadap kontrol sosial, termasuk dari lembaga swadaya masyarakat. Ia menegaskan bahwa penolakan terhadap surat klarifikasi justru menimbulkan kecurigaan yang lebih besar di tengah masyarakat.

“Ini adalah bentuk arogansi institusi pendidikan yang mencoreng prinsip transparansi. Jika memang tidak ada yang disembunyikan, mengapa harus takut menerima surat klarifikasi? Penolakan ini adalah sinyal kuat bahwa ada sesuatu yang tidak beres,” tegas Eden kepada awak media.

 

Lebih jauh, Eden menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika pelayanan publik, tetapi juga berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum jika dugaan pungutan tersebut terbukti benar. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas.

 

Dalam pernyataannya, LSM KPK Nusantara juga mendesak Bupati Tangerang serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang untuk segera mengambil langkah tegas. Salah satunya dengan mencopot Kepala Sekolah SMPN 1 Jayanti yang dinilai tidak kooperatif dan alergi terhadap pengawasan publik.

“Kami meminta dengan tegas kepada Bupati Tangerang dan Kepala Dinas Pendidikan untuk segera mencopot Kepala Sekolah SMPN 1 Jayanti. Pemimpin yang tidak transparan dan menutup diri dari kontrol sosial tidak layak memimpin lembaga pendidikan,” lanjut Eden.

 

LSM KPK Nusantara juga mengingatkan bahwa praktik pungutan di lingkungan sekolah memiliki aturan yang jelas dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, disebutkan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan yang bersifat wajib, mengikat, serta ditentukan jumlah dan jangka waktunya kepada siswa atau orang tua.

 

Selain itu, jika dalam praktik pungutan tersebut ditemukan unsur paksaan atau adanya keuntungan pribadi maupun kelompok, maka dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

 

Hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

 

Tak hanya itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, seorang kepala sekolah yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dapat dikenakan sanksi berat, termasuk pembebasan dari jabatannya.

 

LSM KPK Nusantara menegaskan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi apabila tidak ada respons positif dari pihak sekolah maupun pemerintah daerah. Langkah lanjutan yang akan ditempuh antara lain melaporkan kasus ini kepada Tim Saber Pungli serta Ombudsman Republik Indonesia.

 

Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, pihak SMPN 1 Jayanti belum memberikan keterangan resmi terkait penolakan surat klarifikasi maupun dugaan pungutan study tour tersebut.

 

Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang persoalan transparansi di sektor pendidikan. Masyarakat berharap agar pihak terkait segera mengambil langkah tegas guna menjaga integritas dunia pendidikan serta melindungi hak-hak siswa dari praktik yang merugikan.

 

Narasumber : Eden ketua DPC lsm kpk Nusantara Tangerang.

 

Editor,”( fardiansyah )