Dugaan Pungli di Bungkus sumbangan !!! Di SMAN 1 Gondanglegi Ada Sumbangan Uang Gedung 3,5 JT, SPP 150 Ribu, Seragam 1,6 JT

Kabupaten Malang – Media Mabes Polri. Com , Kabinet Merah putih di Pimpin Presiden RI ke 08 Prabowo Subianto dalam programnya bersih – bersih korupsi, pelanggaran, Darurat Narkoba , Judol Online, serta Larangan Pungli di lingkungan Instansi Pemerintah dari tingkat bawah hingga tingkat atas khususnya, malah di Dunia Pendidikan seakan tidak takut dan melanggar kebijakan pemerintah yaitu dugaan pungli di SMN 01 Gondanglegi, Senin 11 / 08 /.202

Kapala Menegement / Tata Usaha( TU ) SMAN 1 Gondanglegi Pak Zam saat wawancara awak media, kenapa masih ada saja pungutan liar bagi tiap siswa TH ajaran baru 2025 yang mengatasnamakan sumbangan Uang Gedung sebesar Rp 3.5 juta, SPP 150 ribu, seragam harus beli pesan di dalam belum bisa menjawab silahkan tanya ke Cabdin Provinsi di tepatnya di jalan Ijend Kota Malang silahkan tanya ke ka. Subag menegement ( TU ) Cabdin Provinsi Inisial PS.

Wali murid kelas 10 SMAN 1 Gondanglegi Inisial ( KM ) Menuturkan dalam pertemuan rapat dengan komite sekolah dan ada guru uang gedung tarifnya 3,5 juta, SPP 150 ribu, dan seragam 1.6 juta.

anehnya sumbangan ini kok ada nominal ketentuan nominal yang wajib di patuhi sedangkan pemerintah pusat melalui medsos itu kalo siswa siswanya masuk di Sekolah Negeri itu gratis tetapi hal ini sebaliknya di SMAN 1 Gondanglegi malah ada pungutan berbentuk sumbangan hal ini membuat bagi wali murid agak kerepotan bayar anaknya demi anaknya bisa sekolah,ujar KM

Sementara pihak Komite SMAN 1 Gondanglegi belum bisa di konfirmasi hingga berita di tayangkan.

Pungutan liar (pungli) di sekolah dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana serta sanksi administratif. UU tentang pungli tidak secara khusus mengatur pungli di sekolah, namun berbagai peraturan perundang-undangan seperti Permendikbud dan KUHP mengatur larangan dan sanksi terkait pungli.

Dasar Hukum:
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016:
Melarang Komite Sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali.

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012:
Melarang satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memungut biaya satuan pendidikan.

PP Nomor 17 Tahun 2010:
Melarang Pendidik dan Tenaga Kependidikan melakukan pungutan kepada peserta didik secara langsung maupun tidak langsung.

KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):
Pelaku pungli dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

UU Pelayanan Publik:
Pelaku pungli juga bisa dikenakan sanksi administratif seperti teguran, penurunan pangkat, atau sanksi lainnya.

Jenis Pungutan yang Dilarang:
Pungutan yang dipaksakan atau tidak sukarela.
Pungutan yang tidak transparan dan tidak ada pertanggungjawaban.
Pungutan yang mengatasnamakan komite sekolah atau paguyuban wali murid.

Pungutan untuk kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan proses belajar mengajar.

Contoh Kasus Pungli di Sekolah:
Meminta uang perpisahan yang tidak sukarela.
Memungut biaya untuk kegiatan yang tidak jelas peruntukannya.
Menentukan besaran iuran komite sekolah secara sepihak.

Tindakan yang Dapat Dilakukan:
Melaporkan praktik pungli ke pihak sekolah, dinas pendidikan, atau Ombudsman Republik Indonesia.
Mengumpulkan bukti-bukti terkait pungli yang terjadi.
Meminta pertanggungjawaban dari pihak sekolah atau komite sekolah.

Redaksi//

Mediabespolri.com

( Zak )