Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Pemuda Pemilik Sabu di Sei Rampah

Sergai || Sum – Ut // Mediamabespolri.com — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial DG alias L (20), warga Dusun IX Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, diamankan petugas atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah bengkel yang berada di Dusun XVI Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa lima bungkus plastik klip, salah satunya berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,35 gram, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.

Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dan jalur yang sering dilalui pelaku.

“Satres Narkoba Polres Sergai telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial DG alias L beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram. Tindakan ini merupakan komitmen nyata kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Sergai,” ujar AKP Erikson David.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui barang bukti sabu yang ditemukan di lipatan jok sepeda motor tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku membeli sabu dari kawasan Tembung seharga Rp550 ribu dengan imbalan upah sebesar Rp100 ribu.

Selain itu, pelaku mengaku sempat membuang sebagian barang haram tersebut di pinggir jalan wilayah Lubuk Pakam karena panik saat mengetahui keberadaan petugas.

Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut oleh penyidik Satres Narkoba.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan tindak pidana terkait yang kini juga diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Sergai terus berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional dan humanis sesuai arahan Kapolda Sumatera Utara.

“Sesuai slogan Bapak Kapolda Sumatera Utara, kami berkomitmen untuk selalu berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat. Kami akan bertugas secara profesional sekaligus tetap mengedepankan sisi humanis dalam proses penegakan hukum,” tutup AKP Bringin Jaya.

( Mangisi Siburian )