Press release Tindak Pidana Penganiayaan Berat Di Mapolsek Torgamba.

Press release Tindak Pidana Penganiayaan Berat Di Mapolsek Torgamba.

Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara//media mabespolri.com

Dengan telah tertangkapnya pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Dusun Asahan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang di lakukan oleh pelaku berinisial RP alias AI terhadap ibu mertua dari RP alias AI yaitu Nurlan Boru Pasaribu yang terjadi pada hari Selasa (28/04/2026) sekira pukul 05.15 wib di dalam rumah korban. Oleh sebab itu setelah di tangkapnya pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang berinisial RP alias AI, maka Kapolsek Torgamba, AKP. Sunipan Gurusinga, SH di dampingi oleh Kanitreskrim Polsek Torgamba, Iptu. Rajo Irawan Hamonangan, SH, MH beserta jajarannya pada hari Senin (04/05/2026) sekira pukul 17.35 wib lakukan press release kepada sejumlah awak media yang di hadiri oleh Dan subdenpom I/1-5 Cikampak yang di wakili oleh Sertu CPM. A.R Dalimunthe, Camat Torgamba yg di wakili oleh Sekcam Bapak M. T. Tamba, Pengurus Nadhlatul Ulama Ustadz Akhir Tua Pohan di hadapan sejumlah awak media cetak, online dan juga Televisi.

Menurut keterangan dari Kapolsek Torgamba, AKP. Sunipan Gurusinga, SH mengatakan bahwa, pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang di lakukan oleh inisial RP alias AI terhadap korban yaitu ibu Nurlan Boru Pasaribu. Namun berkat kerja keras dan cepat dari tim opsnal Polsek Torgamba akhirnya RP alias AI dapat di bekuk oleh tim Opsnal Polsek Torgamba di jalan HR. Subrantas tepatnya di jalan lintas Sumatera -Pekan Baru, Sumatera Barat di salah satu loket travel CV. putri Mandiri lintas Padang pada hari Jum’at (01/05/2026) sekira pukul 01.00 wib, jelas Kapolsek Torgamba, AKP. Sunipan Gurusinga, SH tegas.

Setelah di tangkapnya pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang di lakukan oleh RP alias AI pada hari Jum’at (01/05/2026) maka pelaku di gelandang ke mapolsek Torgamba dan keesokan harinya Sabtu (02/05/2026) sekira jam 09.00 wib untuk olah TKP. Setelah di lakukannya olah TKP oleh tim Opsnal Polsek Torgamba yang di pimpin langsung Kanitreskrim Polsek Torgamba, Iptu. Rajo Irawan Hamonangan, SH, MH akhirnya tim Opsnal Polsek Torgamba menemukan barang bukti berupa sebilah pisau karambit, jaket warna hitam, serta celana panjang warna hitam di lahan kebun Sawit masyarakat, imbuh Kapolsek Torgamba menjelaskan.

Dari korban yaitu ibu Nurlan Boru Pasaribu di ketahui bahwa luka luka yang di alami oleh korban ada 9 (Sembilan) tempat, di antaranya bagian lengan, wajah, punggung, dada dan perut dengan jumlah jahitan sebanyak 45 jahitan. Namun berkat bantuan dari saksi dan juga warga setempat maka korban ibu Nurlan Boru Pasaribu pun segera di larikan ke Klinik Sehat yang berada tidak begitu jauh dari tempat kejadian perkara. Setelah korban yaitu ibu Nurlan Boru Pasaribu mendapat penangan dari para medis akhirnya sampai saat sekarang hari Senin (04/05/2026) kondisi korban pun sudah mulai pulih kembali. (J. A. Barus, SH)