BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp42 Juta untuk Ahli Waris Anggota BPD Pattondonsalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp42 Juta untuk Ahli Waris Anggota BPD Pattondonsalu

ENREKANG, 17.09.2026 // mediamabespolri.com – Wujud nyata perlindungan jaminan sosial bagi para penggerak pemerintahan di tingkat desa kembali dirasakan masyarakat Kabupaten Enrekang. BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Palopo menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Muhammad Nasir, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pattondonsalu, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang.

Santunan tersebut diserahkan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Kabupaten Enrekang yang diwakili Sekretaris Dinas Pemdes Enrekang, Abd. Razak, S.STP, bersama unsur Pemerintah Kabupaten Enrekang.

Santunan secara simbolis diterima Harmiaty Kahar, selaku ahli waris almarhum. Prosesi penyerahan turut disaksikan jajaran Kecamatan Maiwa, Pemerintah Desa Pattondonsalu, serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo, Hadi Susanto, menyampaikan belasungkawa mendalam atas kepergian almarhum. Menurutnya, santunan JKM merupakan hak peserta yang telah terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

«“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas kepergian almarhum. Santunan Jaminan Kematian ini adalah hak dari kepesertaan aktif almarhum dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun tidak dapat menggantikan kehadiran orang tercinta, kami berharap santunan ini dapat membantu keberlangsungan ekonomi keluarga dan menjadi penyemangat bagi ahli waris untuk menata masa depan,” ujar Hadi.»

Ia menegaskan, peristiwa tersebut menjadi pengingat penting bagi para pekerja, baik sektor formal maupun informal, termasuk aparatur pemerintahan desa dan anggota BPD, agar memastikan diri memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Risiko kecelakaan kerja maupun kematian, kata dia, dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Karena itu, kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dinilai penting sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja sekaligus keluarga yang ditinggalkan.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Enrekang yang diwakili Camat Maiwa, Amirullah, SE., M.AP, menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas respons dalam memproses hak peserta dan ahli waris.

Pemerintah daerah, lanjutnya, berkomitmen mendorong peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh ekosistem pekerja desa, sehingga mereka dapat menjalankan tugas dan pengabdian kepada masyarakat dengan rasa aman.

Di tengah suasana duka, ahli waris almarhum menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan jajaran pemerintah daerah atas perhatian serta santunan yang diberikan.

«“Bantuan ini sangat berarti bagi keluarga kami di masa-masa sulit seperti sekarang ini,” ungkapnya.»

BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong perluasan cakupan perlindungan bagi pekerja di Kabupaten Enrekang, termasuk perangkat desa, anggota BPD, pekerja keagamaan, serta kelompok pekerja rentan.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat jaring pengaman sosial bagi masyarakat sekaligus memastikan pekerja dan keluarganya memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko sosial ekonomi.
Redaksi Yd
Editor Yd