Sadis! Dua Pemuda Dibacok Saat Perampokan di Nunggi Bima, Pelaku Gondol Motor dan HP
www.mediamabespolri.com
Aksi kriminalitas jalanan yang tergolong brutal terjadi di wilayah hukum Polsek Wera, Kabupaten Bima.
Dua orang pemuda, Bule (18) dan Fadlun (19), menjadi korban perampokan, penganiayaan, serta pengeroyokan oleh sekelompok orang tak dikenal di Lapangan Desa Nunggi, Sabtu (11/04/2026) menjelang tengah malam.
Peristiwa bermula sekitar pukul 23.45 WITA. Saat itu, kedua korban yang baru saja membeli makanan sedang duduk santai di pinggir Lapangan Desa Nunggi.
Tiba-tiba, lokasi tersebut didatangi oleh sekelompok orang dewasa yang diperkirakan berjumlah lebih dari 10 orang dengan mengendarai sepeda motor.
Tanpa basa-basi, para pelaku yang diduga di bawah pengaruh minuman keras dan membawa senjata tajam (parang, pisau, dan panah) langsung menyerang kedua korban secara membabi buta.
Akibat serangan tersebut, Bule mengalami luka bacok serius di bagian kepala sebelah kiri yang memerlukan 10 jahitan, serta memar di sekujur wajah.
Sementara rekannya, Fadlun, mengalami luka robek pada bibir bawah akibat hantaman senjata tajam serta luka memar akibat dikeroyok dan diinjak-injak oleh para pelaku.
Selain luka fisik, para pelaku juga merampas harta benda milik korban, di antaranya: 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih.
1 unit sepeda motor lainnya (total 2 unit motor raib). 2 unit telepon seluler (HP) merek Vivo milik kedua korban.
Menanggapi peristiwa tragis ini, Saehu, S.H., selaku perwakilan dari pihak keluarga korban, mengutuk keras tindakan brutal yang dilakukan oleh kelompok tersebut.
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak cepat.
“Kami dari pihak keluarga meminta dengan sangat agar aparat Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Bima, segera menangkap para pelaku. Ini bukan sekadar pencurian, tapi pengeroyokan dan penganiayaan berat yang sangat terencana menggunakan senjata tajam,” tegas Saehu, S.H.
Ia juga menambahkan bahwa sebagian pelaku telah dikenali oleh korban, sehingga seharusnya tidak ada alasan bagi kepolisian untuk menunda proses hukum.
“Bukti dan saksi sudah jelas. Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara profesional sesuai hukum yang berlaku, yakni Pasal 365 KUHP tentang perampokan, Pasal 351 tentang penganiayaan, dan Pasal 170 tentang pengeroyokan. Kami butuh keadilan seadil-adilnya agar kejadian serupa tidak terulang di Desa Nunggi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak korban telah mengumpulkan saksi-saksi di lokasi kejadian (Hdyt, Glg, dan M.R) untuk memperkuat laporan pengaduan kepada pihak berwajib.
( Ahmad.S.A.MMP )






