Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Lakalantas di Kejari Nabire Setelah Berkas Dinyatakan P.21
www.mediamabespolri.com | Nabire, Papua Tengah – Satuan Lalu Lintas Polres Nabire telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia kepada Kejaksaan Negeri Nabire, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Kegiatan penyerahan tahap II tersebut dilaksanakan pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire Kejaksaan Negeri Nabire.
Tersangka dengan berinisial (SPFM) turut diserahkan bersama barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Lexi dan STNK.
Peristiwa kecelakaan terjadi pada 15 Februari 2026 di Jalan Silas Papare, Kelurahan Siriwini, Kabupaten Nabire Nabire. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi serta dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol hingga hilang kendali dan menabrak seorang pejalan kaki. Korban sempat mendapat perawatan di RSUD Nabire, namun dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang diderita.
Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan Satuan Lalu Lintas Polres Nabire Polres Nabire kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan terkendali. _Red






