*Dugaan Pungli di SMPN 1 Jayanti Memanas, LSM KPK Nusantara Desak Kadisdik Copot Jabatan Kepsek*

www.mediamabespolri.com

 

Kabupaten Tangerang -,Praktik dugaan pungutan liar (pungli) di lingkup pendidikan kembali mencuat dan menjadi sorotan publik.

Kali ini, Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Jayanti, Kabupaten Tangerang, berada di tengah pusaran polemik setelah dilaporkan secara resmi oleh DPC LSM KPK Nusantara ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang, Jumat (10/04/2026)

 

Ketua DPC LSM KPK Nusantara, Eden, menyatakan bahwa langkah pelaporan ini diambil setelah upaya persuasif dan edukatif yang dilakukan pihaknya menemui jalan buntu.

Eden mengungkapkan, surat klarifikasi yang dilayangkan pihaknya tiga hari lalu justru ditolak mentah-mentah oleh pihak sekolah tanpa alasan yang jelas.

 

“Kami menyayangkan sikap pihak SMPN 1 Jayanti yang menutup diri. Surat konfirmasi dan klarifikasi yang kami kirimkan sebagai bentuk tindakan edukatif justru ditolak. Ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi pengelolaan di sekolah tersebut,” ujar Eden kepada awak media dengan nada kecewa, Jumat (10/04/2026).

 

Berdasarkan Temuan Dan Pengaduan laporan wali murid, polemik ini bermula dari adanya pungutan biaya tour ke Bogor/Menginap di villa, jawa Barat sebesar Rp 900.0000 Samapi 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) per siswa.

 

Anggaran tersebut dinilai sangat memberatkan beban ekonomi orang tua siswa di tengah komitmen pemerintah daerah terhadap pendidikan murah.

 

Namun, kejutan lain muncul saat tim Anggota Lsm KPK Nusantara bersama awak media online . Ditemukan adanya diduga praktik pungli rutin berupa “Biaya Komputer” sebesar Rp 25.000 per bulan yang diwajibkan kepada seluruh siswa.

 

“Berdasarkan konfirmasi oleh ketua DPC LSM KPK Nusantara pada siswa salah’ satunya bukti video dan kartu iuran komputer yang kami temukan, diduga pungutan liar perbulan ini diduga telah berlangsung cukup lama, sejak tahun 2024 hingga 2026. Ini jelas mencederai predikat ‘Pendidikan Gratis’ yang selama ini digaungkan di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten,” tegas Eden.

 

Dalam laporan resmi bernomor 0221/LP/DPC-KPKN/TNG/IV/2026, LSM KPK Nusantara akan segera melayangkan surat ke dinas pendidikan kabupaten Tangerang menyertakan dokumen hasil temuan serta bukti penolakan surat klarifikasi oleh pihak sekolah.

 

Eden menegaskan bahwa tindakan sekolah tersebut diduga kuat melanggar sederet regulasi, di antaranya: Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Perda Kabupaten Tangerang No. 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

 

Pergub Banten No. 52 Tahun 2020 tentang Pendidikan Gratis.

“Regulasi tersebut melarang keras sekolah maupun Komite melakukan pungutan yang bersifat mengikat, baik jumlah maupun jangka waktunya. Satuan pendidikan dilarang membebani orang tua dengan biaya ilegal apa pun,” tambahnya.

Lebih lanjut, Eden mengingatkan adanya konsekuensi hukum serius berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Menurutnya, pungutan dengan unsur Diduga iuran komputer perbulan untuk keuntungan pribadi ataupun tertentu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

 

Menutup keterangannya, LSM KPK Nusantara kabupaten tangerang mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang untuk segera mengambil tindakan tegas.

 

“Demi menjaga marwah pendidikan dan memberikan efek jera, kami mendesak Kadisdik Kabupaten Tangerang untuk segera mencopot oknum kepala SMPN 1 Jayanti dari jabatannya atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik pungli ini,” pungkasnya.

( Ahmad.S.A.MMP. )