Diduga Dua Sekaligus Aktivitas Ilegal Dibelakang Rumah Makan Tuah Siang Malam,
Ogan Ilir (Sumsel)
Mediamabespolri.com
Terkait Diduga 2 (Dua) aktivitas , 1 Diduga Gudang BBM Ilegal milik(Er) dan 1 lagi diduga bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) gudang (Madi) diduga 2 gudang tersebut tak berizin, yang berlokasi di Jalan Sriwijaya Raya tepatnya di Dibelakang Rumah Makan Tuah Siang Malam Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir. Fakta di lapangan bahwa mobil mobil truk tangki Putih Biru sering terlihat keluar masuk dan diduga membawa BBM ilegal, dan terlihat juga truk yang mengangkut minyak CPO sering terlihat bongkar di gudang madi, truk truk tersebut diduga milik perusahaan.
Menurut keterangan dari narasumber yang namanya minta tidak dipublikasikan dalam pemberitaan ini mengatakan, “truk-truk tangki CPO keluar-masuk tanpa henti, bahkan hingga larut malam, tanpa pengawasan dan legalitas yang jelas. CPO itu milik perusahaan diselewengkan oknum sopir truk tangki.
Lebih lanjut, narasumber menyebut bahwa praktik “kencing” alias pengurangan muatan truk kerap terjadi di lokasi tersebut. Para sopir diduga sengaja menurunkan sebagian minyak CPO ke gudang tersebut sebelum melanjutkan perjalanan,
diduga 2 gudang ilegal tersebut sudah berlangsung cukup lama, sebelum tahun 2026.
Narasumber juga berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan
Jika terbukti Gudang tersebut ilegal, 2 (Dua) aktivitas ini wajib dihentikan dan semua pihak yang terlibat, termasuk pemilik gudang tersebut , harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah oleh mafia industri yang mengabaikan keselamatan dan kelestarian lingkungan.
Dan saat didatangi Tim Media diduga Pemilik gudang Minyak CPO Madi, diduga menantang tim Media dengan mengatakan, kami tidak takut sama Media, nak di viralkan dan diberitakan nak di adukan ke Polda terserahlah,
Diduga Madi berkata demikian Seolah Olah Gudang Madi tersebut Ada Oknum Yang membackup,
Penimbunan minyak sawit mentah (CPO) adalah perbuatan ilegal dan termasuk tindak pidana yang dapat dijerat dengan berbagai peraturan hukum yang ada di negara Indonesia.
Adapun Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Atas dasar informasi dan temuan tersebut, Tim Media sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Ogan Ilir, Bapak Kapolres AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., agar dapat melakukan pengecekan dan penelusuran lebih lanjut terkait diduga 2 Gudang Ilegal yang cukup besar tersebut. Pungkas
Redaksi
Polri Untuk Masyarakat
Tim Redaksi Am






