Diduga ada skandal suap Dibalik kegiatan cut and fill Disagulung Resahkan warga.
Diduga ada skandal suap Dibalik kegiatan cut and fill Disagulung Resahkan warga.

Batam – MEDIAMABESPOLRI.com // 16.1.2025. Cut and fill dikawasan sagulung tidak jauh dari jalan besar Diduga pemilik angota inisial (RDI), ONS dan ada beberapa oknum yang terlibat langsung, saat Dikonfirmasi Di lokasi, dan Ditanyak selalu berkilah, mengatakan, ”Saya kasih tau dulu nanti bos lahan, kalau ada Wartawan datang kesini. Nanti bos (pengembang) itu pasti hubungi” kata sebagai penggurusDi lokasi,
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pengembang (lahan Cut and fill) termasuk galian C selaku terduga pemilik lahan tanah diduga termasuk (galian c) illegal.
Ironisnya lagi, aktivitas ini diduga telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan instansi lingkungan hidup. Padahal,kegiatan tersebut Diduga tanpa izin merupakan pelanggaran berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah hutan dan Bukit Pulau-Pulau Kecil, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 73 ayat (1) UU 27/2007 menyebutkan bahwa pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp2 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Kegiatan cut and fill Disagulung tidak jauh dari kedai kopi ameng sudah mencuat Dimedia, Diduga ada permainan d Ngan penegak hukum Di duga main mata,ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem serapan air meneral, akses,termasuk dan kelestarian lingkungan alam. Perubahan garis Bukit Disulap menjadi lahan datar,akibat kegiatan ilegal dapat menyebabkan abrasi, hilangnya pertumbuhan pohon dan resapan airl, dan kerusakan ekosistem wilayah yang berfungsi sebagai pelindung alam dari Banjir dan polusi.
Kami mendesak BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Mabes Polri, Ditreskrimsus Polda Kepri, dan Gakkum KLHK untuk segera turun ke lokasi disagulung kecamatan Batu aji.
Dengan hal ini Tim media akan melaporkan dan konfirmasi secepatnya agar Ditindak secepat mukin kerna ha lini sudah merugikan negara,
di kawasan rumah warga Kecamatan Batu aji Kota Batam, guna mengusut gratifikasi yang diduga terjadi, serta menghentikan praktik ilegal ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pembiaran terhadap aktivitas ilegal semacam ini hanya akan membuka ruang bagi mafia lahan lainnya dan merusak tatan ruang lingkungan serta sosial masyarakat, ujarnya.
Tim media sudah berapa kali komunikasi melalui via whsab namun keterangan berbelit belit,sebagai penggawas lapangan, saat di wancara tidak mau memberikan keterangan
Hinga Berita di terbitkan,
Tim Investigasi






