Proyek Penimbunan Misterius PT Tiga Musim Mas Jaya, Diduga Abaikan Aturan K3

Lembak (Sumsel) Mediamabespolri.com

Aktivitas penimbunan lahan baru yang dilakukan PT Tiga Musim Mas Jaya di wilayah Desa Lembak, Kabupaten Muara Enim, menuai tanda tanya besar. Pasalnya, proyek tersebut diduga “siluman” alias tanpa izin resmi, serta dinilai mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

 

Tim awak media yang mendatangi lokasi menemukan aktivitas dump truk lalu-lalang mengangkut tanah untuk menimbun area baru. Namun, ketika dikonfirmasi, salah seorang pekerja di lapangan justru menyebut seluruh pengurusan terkait lahan dan mobilisasi tanah diatur oleh pihak desa.

 

“Semua diurus sama pak Kades, dari mobil sampai tanah,” ucap salah satu pekerja saat ditemui, Kamis (25/9/2025).

 

Sementara itu, seorang security perusahaan menyarankan agar awak media menghubungi seseorang berinisial BOB yang disebut sebagai koordinator lapangan. Namun, upaya menghubungi BOB tidak membuahkan penjelasan pasti mengenai asal tanah dan dokumen perizinan proyek penimbunan tersebut.

 

Ketika awak media mencoba meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Desa Lembak, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Dua staf yang ditemui pun mengaku tidak berwenang memberikan keterangan.

 

“Karena pak Kades tidak ada, kami tidak bisa menjawab,” ujar salah seorang staf desa.

 

Tak berhenti di situ, tim juga menyambangi pihak Aparat Penegak Hukum (APH) polsek lembak setempat. Namun, hasilnya serupa: tidak ada informasi ataupun laporan resmi terkait aktivitas dump truk bermuatan tanah untuk penimbunan lahan baru PT Tiga Musim Mas Jaya.

 

Yang lebih mengkhawatirkan, di lokasi proyek nyaris tidak ditemukan pekerja menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana standar K3. Padahal, di depan gerbang perusahaan terpampang spanduk besar bertuliskan “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja” serta “Wajib Menggunakan APD”.

 

Fakta di lapangan menunjukkan, spanduk itu hanya menjadi hiasan tanpa implementasi nyata. Hal ini berpotensi menyalahi UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang secara tegas mengatur kewajiban perusahaan dalam penyediaan dan penggunaan APD.

 

Jika terbukti melanggar, perusahaan dapat dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin, denda administratif, hingga pidana terkait izin galian C menyangkut retribusi ke Pendapatan Asli Daerah.

 

Selain itu, aktivitas dump truk yang lalu-lalang mengangkut tanah diduga tidak memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan pemerintah. Setiap kendaraan angkutan tanah wajib memiliki dokumen identitas, sertifikat uji emisi, sertifikat laik jalan, serta dilengkapi peralatan keselamatan seperti APAR dan alat komunikasi.

 

Bahkan, pengemudi wajib mengantongi SIM Komersial sesuai regulasi Kementerian Perhubungan. Namun, dugaan kuat mengarah pada kelalaian PT Tiga Musim Mas Jaya dalam memastikan semua itu terpenuhi.

 

Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius: dari mana asal tanah, siapa yang memberi izin, dan mengapa aparat desa maupun APH seolah tidak mengetahui aktivitas besar tersebut?

 

Tim redaksi menilai, kondisi ini harus segera ditindaklanjuti oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan instansi terkait, guna memastikan kepatuhan terhadap aturan K3 dan legalitas proyek.

 

Jika tidak ada langkah tegas, bukan hanya pekerja yang terancam keselamatannya, tetapi juga masyarakat sekitar yang bisa terdampak dari aktivitas ilegal tersebut.

 

Redaksi Mediamabespolri.com

Amrul H – Polri Untuk Masyarakat

You may have missed

*Ekspor Industri Menguat, Neraca Dagang Indonesia Surplus USD 3,70 Miliar hingga Juli 2026* _Press Release Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI_ Jakarta, 1 September 2026 – Neraca perdagangan Indonesia sepanjang Januari hingga Juli 2026 masih mencatatkan kinerja positif dengan surplus sebesar USD 3,70 miliar. Capaian tersebut antara lain ditopang oleh surplus perdagangan pada Juli 2026 yang mencapai USD 0,12 miliar. Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Ateng Hartono mengatakan surplus kumulatif tersebut terutama berasal dari perdagangan komoditas nonmigas. “Secara kumulatif, neraca perdagangan Indonesia periode Januari sampai Juli 2026 masih mengalami surplus sebesar USD 3,70 miliar,” ujar Ateng Hartono di Jakarta, Selasa (1/9). Ateng menjelaskan, surplus ini ditopang oleh kinerja perdagangan nonmigas yang mencatatkan surplus USD 22,45 miliar, sementara perdagangan migas masih mengalami defisit sebesar USD 18,75 miliar. Kinerja ekspor Indonesia sepanjang tujuh bulan pertama 2026 mencapai USD 167,03 miliar atau meningkat 4,43 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan tersebut terutama didorong oleh ekspor nonmigas yang naik 5,21 persen menjadi USD 160,01 miliar. Dari sisi sektoral, industri pengolahan masih menjadi penopang utama ekspor nasional. Nilai ekspor sektor tersebut mencapai USD 137,26 miliar sepanjang Januari-Juli 2026, atau tumbuh 7,16 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025. Tiongkok menjadi negara tujuan utama ekspor nonmigas Indonesia dengan nilai mencapai USD 40,62 miliar atau sekitar 25,39 persen dari total ekspor nonmigas. Amerika Serikat berada di posisi berikutnya dengan nilai USD 19,19 miliar atau 11,99 persen, disusul India sebesar USD 11,00 miliar atau 6,87 persen. Di tengah pertumbuhan ekspor tersebut, impor Indonesia juga mengalami peningkatan yang cukup kuat. Nilai impor kumulatif Januari-Juli 2026 tercatat sebesar USD 163,33 miliar, meningkat 19,94 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kenaikan impor berasal dari kelompok nonmigas maupun migas. Impor nonmigas tumbuh 16,78 persen menjadi USD 137,56 miliar, sedangkan impor migas melonjak 40,24 persen menjadi USD 25,77 miliar. Berdasarkan penggunaannya, bahan baku dan barang penolong masih menjadi komponen impor terbesar dengan nilai mencapai USD 116,70 miliar atau meningkat 20,42 persen. Sementara itu, impor barang modal tercatat sebesar USD 32,46 miliar atau naik 20,00 persen, sedangkan impor barang konsumsi mencapai USD 14,16 miliar atau tumbuh 16,03 persen. Tiongkok juga masih mendominasi sebagai negara asal utama impor nonmigas Indonesia sepanjang Januari-Juli 2026. Nilai impor dari negara tersebut mencapai USD 58,29 miliar atau 42,38 persen dari total impor nonmigas Indonesia. Jepang berada di posisi kedua dengan nilai USD 7,71 miliar atau 5,61 persen, disusul Australia sebesar USD 6,47 miliar atau 4,70 persen. Ateng menambahkan, surplus perdagangan nonmigas selama Januari-Juli 2026 terutama ditopang oleh sejumlah komoditas unggulan. “Lemak dan minyak hewani atau nabati menjadi penyumbang surplus terbesar dengan nilai USD 20,96 miliar,” tambah Ateng. Selanjutnya, surplus juga berasal dari bahan bakar mineral sebesar USD 16,39 miliar, besi dan baja USD 10,32 miliar, nikel dan barang daripadanya USD 7,08 miliar, serta alas kaki sebesar USD 3,84 miliar.