54 Demonstran Diamankan dalam Aksi Tolak Kenaikan PBB-P2 di Bone.

54 Demonstran Diamankan dalam Aksi Tolak Kenaikan PBB-P2 di Bone.

Bone mediamabespolri.com// 20.08.2025– Sebanyak 54 orang diamankan aparat kepolisian usai aksi unjuk rasa menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di depan Kantor Bupati Bone, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Selasa (19/8/2025).

Kapolres Bone, AKBP Sugeng Setyo Budhi, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Kami amankan 54 orang. Saat ini mereka masih diperiksa untuk dimintai keterangan,” ujarnya kepada awak media, Rabu (20/8/2025).

Polisi juga akan memanggil orang tua masing-masing peserta aksi untuk menjemput anak-anak mereka. “Masing-masing orang tuanya kami panggil.

Peserta juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Yang sudah menjalani pemeriksaan dan pendataan akan dipulangkan,” jelas Kapolres.

Jenderal Lapangan Aksi, Rafli, mengatakan pihaknya terus melakukan komunikasi dengan aparat agar massa yang diamankan bisa segera dilepaskan. “Untuk sementara massa yang diamankan kami terus koordinasikan untuk dilepaskan,” ungkapnya.

Sementara itu, Aliansi Warga Bone Bersatu yang menjadi penggerak aksi, menegaskan telah menyiapkan bantuan hukum. “Soal pendampingan hukumnya, kami sudah komunikasikan ke teman-teman lawyer agar bisa mendampingi jikalau harus berhadapan hukum lebih lanjut,” kata salah satu perwakilan aliansi.

Aksi unjuk rasa tersebut sempat ricuh setelah massa menolak kebijakan kenaikan PBB-P2 yang dinilai terlalu tinggi dan membebani masyarakat. Sejumlah fasilitas umum mengalami kerusakan, dan aparat gabungan terpaksa menghalau massa dengan gas air mata.

Latar Belakang Kenaikan PBB-P2 di Bone
Kenaikan PBB-P2 di Kabupaten Bone menimbulkan polemik luas.

Pajak yang sebelumnya hanya ratusan ribu rupiah, kini melonjak hingga beberapa kali lipat. Sejumlah warga mengaku terbebani dengan kewajiban pajak yang naik drastis hingga 300–400 persen.

Pemerintah Kabupaten Bone beralasan bahwa penyesuaian tarif pajak dilakukan berdasarkan hasil penilaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terbaru, serta temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, masyarakat menilai kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi warga yang mayoritas berprofesi sebagai petani dan pedagang kecil.

Gelombang penolakan terus menguat, bahkan aksi demonstrasi diprediksi masih akan berlanjut jika pemerintah tidak meninjau kembali kebijakan kenaikan PBB-P2 tersebut.

 

Redaksi mediamabespolri.com

Yudi