Soppeng, Luwu Timur, dan Makassar Pastikan Tak Naikkan PBB-P2 Tahun 2025.
Soppeng, Luwu Timur, dan Makassar Pastikan Tak Naikkan PBB-P2 Tahun 2025.

Soppeng, mediamabespolri.com// 16.08.2025– Sejumlah daerah di Sulawesi Selatan memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2025. Kebijakan ini diambil sebagai upaya meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan.
Hal ini berbeda dengan Kabupaten Bone dan Jeneponto yang memilih menaikkan tarif PBB-P2 pada tahun yang sama.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2025.
“Hadiah terbaik pemerintah bukan hanya kebijakan di atas kertas, tetapi bagaimana kolaborasi bersama masyarakat untuk membangun kota,” ujar Munafri.
Sebagai informasi, NJOP merupakan harga rata-rata dari transaksi jual beli tanah atau bangunan yang menjadi dasar pengenaan PBB-P2.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng juga mengambil langkah serupa. Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, mengatakan bahwa kenaikan pajak justru akan semakin membebani masyarakat.
Sebagai gantinya, Pemkab Soppeng akan fokus pada perbaikan dan penguatan ekonomi daerah melalui program-program strategis.
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, juga menegaskan komitmennya untuk tidak menaikkan PBB-P2 di wilayahnya.
“Luwu Timur tidak ada kebijakan menaikkan PBB. Kami tidak ingin menambah beban masyarakat. Fokus kami menjaga kestabilan dan meningkatkan pelayanan publik,” tegas Irwan, Sabtu (16/8/2025).
Tak hanya menahan tarif PBB, Pemkab Luwu Timur juga menghapus sejumlah retribusi fasilitas publik sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat.
Redaksi mediamabespolri.com
Yudi






