Diduga Lakukan Perzinahan dan Pemerasan, Oknum Kepala Desa di Demak Terancam 6 Tahun Penjara
Demak – Mediamabespolri.com:Seorang oknum kepala desa di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, ditahan polisi atas dugaan tindak pidana perzinahan serta penipuan atau pemerasan melalui media elektronik. Kasus ini dijerat dengan pasal perzinahan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus terungkap setelah korban, Priyatno (41), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonosalam, melaporkan aksi pemerasan yang dilakukan oleh Muhyidin alias Zidan (34), Kepala Desa Wonoagung, Kecamatan Karangtengah. Pelaku memanfaatkan nomor telepon korban dan kondisi rumah tangganya untuk melancarkan aksinya.
Wakapolres Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono menjelaskan, oknum kepala desa tersebut diduga melakukan dua tindak pidana sekaligus, yakni perzinahan dan pemerasan melalui ITE.
“Modusnya, pelaku berpura-pura sebagai seorang perempuan yang mengirim pesan WhatsApp kepada korban, seolah ingin berkenalan, lalu menjalin hubungan asmara,” ungkap Wakapolres Demak saat Press Release di Mapolres Demak, Senin- (04-08-2025).
Dalam komunikasi, kata dia, korban mengirimkan pesan pribadi bernuansa kedekatan. Pesan-pesan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk meminta sejumlah uang dengan ancaman akan membocorkan isi percakapan kepada istri korban jika permintaannya tidak dipenuhi.
Ironisnya, istri korban diketahui mengetahui perbuatan pelaku dan bahkan ikut menikmati hasil pemerasan.
“Istri korban juga mengetahui perbuatan pelaku terhadap suaminya dan ikut menerima hasilnya,” ujarnya.
Redaksi//Mediamabespolri.com
Investigasi
Rilis : Suyono






