Tak Tersentuh Hukum Gudang BBM Ilegal Dijalan Serpu Desa Karta Dewa . Bebas Beraktivitas,
Karta Dewa(Pali)
mediamabespolri.com
01 Agustus 2025,” Ssat Tim Media menyelusuri jalan Serpu Desa Karta Dewa terlihat banyak sekali Gudang BBM Ilegal . ‘ yang nyatanya merugikan Negara dan Masyarakat setempat ,
Padahal Tim Mabes Polri sudah turun ke lapangan beberapa bulan lalu bersama Pangdam II Sriwijaya.
Tetapi itu hanya tidak berpengaruh di Gudang BBM ilegal ini’
buktinya banyak sekali terlihat Gudang BBM Ilegal senis Solar,
sempat juga Mafia BBM illegal yang tertangkap bulan lalu tetapi tidak membuat para Mafia gudang BBM ilegal ini takut.
malah tambah jadi di siang hari.
buka Gudang BBM ini di dalam Jerigen 35 liter warna biru dan dimasukan ke dalam mobil fuso pengangkut . entah transaksi pembayaran nya gimana.
Penimbunan BBM Ilegal Ataupun BBM Bersubsidi dipasarkan kembali Dijual Belikan di kalangan Masyarakat dan perusahaan sangat perbuatan merugikan negara atau melanggar UU hukum di Negara Republik Indonesia,
mohon kepada APH Polres Pali agar berikan sangsi terhadap para mafia penimbunan atau pun memperjualbelikan BBM secara Besar para mafia mau mendapatkan untung besar,
Kepada Bapak Kapolda Sumsel : Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi, S.I.K., M.H.. Call Center : 110.
Banpol Polda Sumsel : WA *081370002110*.
Dan Kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)
Bapak Kapolri 26 : Jenderal Polisi Drs, Listyo Sigit Prabowo, M.Si Ke-26
Call Center : Hanya WA *081384682019*
Kepada Bapak Panglima Kodam (Pangdam) II Sriwijaya Saat ini Mayjen TNI Ujang Darwis.
Dan Kepala Tentara Nasional Indonesia Mabes TNI Ke-23 Jenderal TNI Agus Subiyanto.
Hal ini menjadi pemicu seluruh masyarakat kepada APH untuk mengembalikan tingkat kepercayaan publik tentang kinerja APH Polri didalam menjalankan pungsi dan tugasnya. Biar masyarakat percaya bahwa APH tidak timbang pilih dalam penindakan Gudang BBM Ilegal dan para-para mafia BBM Ilegal Di wilayah hukum APH Polda Sumsel,
*Redaksi//*
*mediamabespolri.com*
*Tim Redaksi//*
*Polri Untuk Masyarakat*
*Am*







