RILIS RESMI POLDA SUMSEL ALTERNATIF HEADLINE :nPolda Sumsel Ungkap Peredaran Sabu di OKU Timur, Satu Pelaku Masih Diburu. 

Mediamabespolri.com

OKU TIMUR — Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu Timur, jajaran Polda Sumatera Selatan, menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat transaksi dan konsumsi narkotika jenis sabu di Desa Suka Negeri, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB tersebut, petugas mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika beserta sejumlah barang bukti.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/67/IX/2026/SPKT.Sat Res Narkoba/Polres OKUT/Polda Sumsel. Kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial SA (26), yang diduga berperan sebagai bandar; HW (33), diduga sebagai kurir; serta DC (20), HI (31) dan IK (30), yang diduga sebagai pemakai.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah rumah di Desa Suka Negeri yang diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi jual beli sekaligus konsumsi narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Satresnarkoba Polres OKU Timur di bawah pimpinan Kanit I IPDA Iman Setiawan, S.H., melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.

Setelah memperoleh bukti yang cukup, tim kemudian melakukan penggerebekan. Saat petugas masuk ke lokasi, kelima orang tersebut ditemukan berada di dalam rumah dan diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu serta pil ekstasi.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 18 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,84 gram yang dikemas menggunakan plastik klip bening dan disimpan di dalam sebuah kaleng rokok. Petugas juga menemukan satu bal plastik klip kosong serta satu bilah senjata tajam yang terselip di pinggang salah satu orang yang diamankan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, narkotika dan plastik klip tersebut diakui milik SA yang menurut keterangannya diperoleh dari seorang pemasok berinisial IB. Pemasok tersebut hingga kini masih dalam pengejaran petugas. Sementara senjata tajam yang ditemukan di lokasi diakui milik DC.

Kelima orang beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan urine para pelaku melalui Laboratorium Forensik Cabang Palembang sebagai bagian dari kelengkapan proses penyidikan.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ketentuan ancaman pidana sesuai peran dan pembuktian dalam proses penyidikan.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres OKU Timur memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa. Kepolisian juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika, termasuk mengejar pihak yang diduga menjadi pemasok.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel bersama jajaran akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika.

“Kami akan terus memburu pelaku yang masih dalam pengejaran hingga tertangkap. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar,” ujar Nandang.

Penyidik selanjutnya akan melengkapi pemeriksaan terhadap barang bukti dan hasil pemeriksaan urine, melakukan pengembangan perkara untuk mengungkap jaringan di atasnya, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk tahapan hukum selanjutnya.

Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui penegakan hukum yang profesional dan terukur, sekaligus mengajak masyarakat bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari ancaman narkoba.

Tim Redaksi (Amrul Hasim) #Polri Untuk Masyarakat