Wujudkan Polri Presisi, Satreskrim Polres Jember Luncurkan Jalur Layanan dan Hotline Pengaduan Terpadu 24 Jam

JEMBER, MEDIAMABESPOLRI.com – Sebagai wujud nyata komitmen memberikan pelayanan terbaik, responsif, dan transparan kepada masyarakat, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember secara resmi mempublikasikan panduan lengkap jalur layanan serta saluran pengaduan terpadu. Langkah ini diambil guna memudahkan warga Kabupaten Jember dalam menyampaikan laporan, permohonan layanan, maupun pengaduan terkait permasalahan hukum dan keamanan, kapan saja dan di mana saja.

Sesuai rincian yang disampaikan, Satreskrim Polres Jember melayani permohonan keterangan kehilangan dokumen penting, antara lain STNK, BPKB, sertifikat tanah, serta permohonan pemblokiran nomor kendaraan atau ranmor. Layanan administratif ini beroperasi pada hari Senin hingga Jumat, pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, dengan jeda istirahat pada pukul 11.20 WIB sampai dengan 12.30 WIB. Sementara itu, layanan piket penerimaan laporan di Sentra Pelayanan Terpadu (SPKT) berjalan tanpa henti selama 24 jam setiap harinya. Seluruh pelayanan ini diberikan secara cuma-cuma atau gratis tanpa biaya apapun.

Untuk memudahkan akses laporan dan pengaduan, pihak kepolisian telah menyediakan berbagai jalur komunikasi yang dapat dihubungi kapan saja. Masyarakat yang ingin melaporkan kejadian, menyampaikan informasi, atau menyampaikan keluhan dapat menggunakan layanan darurat Call Center 110, menghubungi langsung nomor telepon Kapolres Jember di 081249168401, maupun menghubungi hotline khusus Satreskrim Polres Jember yang aktif sepanjang waktu di nomor 08216226837. Setiap laporan yang masuk dijamin akan ditangani dengan cepat, tepat, dan kerahasiaan identitas pelapor senantiasa dilindungi.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Ario Senopati Joyonegoro, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa ketersediaan berbagai saluran layanan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mewujudkan visi Polri yang Presisi, serta menjawab kebutuhan masyarakat akan akses keadilan dan perlindungan yang lebih dekat.

“Kami memegang teguh semangat ‘Siap Melayani, Cepat Merespons, Tuntas Menangani’. Tidak ada alasan bagi masyarakat untuk ragu atau kesulitan dalam menghubungi kami. Melalui berbagai jalur yang telah disiapkan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap keluhan, laporan, maupun kebutuhan bantuan warga dapat segera kami tanggapi dan selesaikan dengan sebaik-baiknya,” tegas AKP Ario Senopati Joyonegoro.

Lebih lanjut ia menegaskan, transparansi dan keterbukaan informasi adalah pondasi kepercayaan antara kepolisian dan rakyat. Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif menyampaikan informasi jika menemukan hal yang mencurigakan, gangguan keamanan, maupun dugaan tindak pidana.

“Kehadiran masyarakat melalui partisipasi aktif melapor adalah kekuatan besar bagi kami. Mari kita bangun sinergi yang kuat, agar Jember senantiasa menjadi wilayah yang aman, tertib, damai, dan kondusif bagi seluruh warga,” pungkasnya.

Publikasi saluran layanan ini juga dapat diakses melalui akun media sosial resmi Satreskrim Polres Jember di berbagai platform digital, guna menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara lebih luas.(rup/mmp-jbr)