Satlantas Polres Pinrang Tingkatkan Pelayanan Prima Penerbitan SIM, STNK dan BPKB
Satlantas Polres Pinrang Tingkatkan Pelayanan Prima Penerbitan SIM, STNK dan BPKB

Pinrang, mediamabespolri.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pinrang melalui Unit Regident terus berupaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui pelayanan publik penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Pelayanan tersebut berlangsung di Satpas Pinrang, Kantor BPKB Polres Pinrang, dan Kantor Samsat Pinrang, pada Senin (25/5/2026).
Pelayanan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Polres Pinrang dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat terkait pengurusan administrasi kendaraan bermotor maupun penerbitan SIM secara cepat, mudah, dan tertib.
Dalam pelaksanaannya, personel Unit Regident Satlantas Polres Pinrang melayani berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari proses registrasi dan identifikasi, ujian teori serta praktik, hingga pencetakan SIM bagi pemohon baru maupun perpanjangan SIM.
Selain pelayanan SIM, petugas juga memberikan pelayanan STNK yang mencakup cek fisik kendaraan, penerbitan dan pengesahan STNK, pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), hingga pelayanan mutasi kendaraan masuk maupun keluar.
Sementara itu, pada pelayanan BPKB, masyarakat dilayani untuk berbagai keperluan administrasi seperti registrasi kendaraan, penerbitan BPKB baru, hingga perubahan identitas pemilik, bentuk, dan warna kendaraan.
Kasat Lantas Polres Pinrang menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pelayanan publik tersebut, personel Unit Regident senantiasa mengedepankan budaya pelayanan 5S, yakni senyum, sapa, salam, sopan, dan santun, guna menciptakan rasa nyaman serta meningkatkan kepuasan masyarakat dalam menerima pelayanan.
“Pelayanan yang humanis dan profesional menjadi prioritas kami agar masyarakat merasa nyaman dan terbantu dalam mengurus administrasi kendaraan maupun SIM,” ujarnya.
Dengan pelayanan yang optimal, Satlantas Polres Pinrang berharap masyarakat dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku. Yd






