WRC PAN-RI Prabumulih: Manajemen Baru PDAM Tirta Prabujaya Diminta Buka Klarifikasi Temuan Subsidi Rp700 Juta dan PR Regulasi yang Masih Tersisa
Mediamabespolri.com
PRABUMULIH, 31 AGUSTUS 2026 – Watch Relation of Corruption (WRC) PAN-RI Unit Kota Prabumulih meminta jajaran manajemen baru PDAM Tirta Prabujaya memberikan perhatian serius terhadap sejumlah catatan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan terkait pengelolaan subsidi dan regulasi tarif air minum.
Sorotan WRC tersebut berkaitan dengan realisasi subsidi kepada PDAM Tirta Prabujaya sebesar Rp700.000.000,00 pada Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK yang menjadi perhatian WRC, subsidi tersebut merupakan bagian dari Belanja Subsidi Pemerintah Kota Prabumulih dan ditujukan untuk membantu pembayaran tagihan listrik PDAM Tirta Prabujaya periode Oktober sampai dengan Desember 2024.
Namun, perhatian WRC tidak berhenti pada realisasi subsidi Tahun Anggaran 2024.
WRC juga mencermati bahwa dalam hasil pemeriksaan Tahun Anggaran 2025, masih tercatat permasalahan mengenai belum terdapatnya Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai tata cara perhitungan dan penetapan tarif air minum serta pemberian subsidi dari pemerintah daerah kepada PDAM Tirta Prabujaya.
Ketua WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, mengatakan munculnya catatan tersebut perlu mendapat perhatian dari manajemen baru PDAM Tirta Prabujaya.
“Kami melihat ada persoalan yang perlu dijelaskan secara terang. Pada Tahun Anggaran 2024 terdapat realisasi subsidi Rp700 juta kepada PDAM, sementara pada Tahun Anggaran 2025 persoalan mengenai belum adanya Perkada yang mengatur tata cara perhitungan tarif dan pemberian subsidi masih tercatat dalam hasil pemeriksaan,” ujar Pebrianto.
Menurutnya, WRC tidak ingin terburu-buru menarik kesimpulan terhadap persoalan tersebut.
“Kami memberikan ruang kepada manajemen baru untuk memberikan penjelasan. WRC tidak ingin mendahului pemeriksaan maupun kewenangan APH. Yang kami dorong adalah transparansi dan kepastian mengenai tindak lanjut atas catatan pemeriksaan BPK tersebut,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih dalam waktu dekat akan segera melayangkan surat permohonan klarifikasi resmi kepada manajemen PDAM Tirta Prabujaya.
Surat tersebut akan disampaikan secara resmi kepada pihak manajemen dan menjadi sarana bagi WRC untuk memperoleh penjelasan langsung berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
WRC tidak memaparkan terlebih dahulu substansi maupun materi pertanyaan dalam surat klarifikasi tersebut kepada publik, karena WRC memberikan kesempatan kepada manajemen PDAM untuk terlebih dahulu memberikan penjelasan secara resmi.
“Surat klarifikasi akan segera kami layangkan. Untuk substansi pertanyaan dan materi yang kami minta, biarlah itu menjadi ranah klarifikasi resmi antara WRC dengan manajemen PDAM terlebih dahulu. Kami ingin memberikan kesempatan kepada manajemen baru untuk menjawab secara objektif,” kata Pebrianto.
WRC berharap manajemen baru PDAM Tirta Prabujaya dapat menunjukkan komitmen terhadap perbaikan tata kelola, transparansi dan akuntabilitas BUMD.
Pergantian manajemen, menurut WRC, merupakan momentum yang tepat untuk melakukan evaluasi terhadap berbagai catatan administrasi, regulasi dan tata kelola yang masih menjadi pekerjaan rumah.
“Kami berharap manajemen baru tidak alergi terhadap kritik dan kontrol sosial. Justru kami ingin melihat apakah manajemen baru mampu melakukan pembenahan terhadap persoalan-persoalan yang masih tersisa. Kami akan menunggu penjelasan resmi mereka,” ujar Pebrianto.
WRC menegaskan bahwa seluruh sikap dan langkah organisasi akan tetap berdasarkan dokumen pemeriksaan, data yang dapat diverifikasi, asas praduga tak bersalah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila klarifikasi nantinya telah diterima, WRC akan melakukan telaah terhadap jawaban dan dokumen yang diberikan sebelum menentukan langkah organisasi selanjutnya.
Tim Redaksi
Polri Untuk Masyarakat






