Wawan Nur Rewa Apresiasi Penyidik Polres Gowa Kumpulkan Bukti Rekam Medis
Gowa. mediamabespolri.com
Harap Kasus Dugaan Aborsi Oeh ASN Gowa Segera dinaikkan di tahap penyidikan .
Kuasa hukum pelapor, Wawan Nur Rewa, S.H., M.H., mendorong jajaran Polres Gowa mempercepat penanganan dugaan kasus aborsi yang dilaporkan kliennya, Muhammad Akbar.
Harapan itu disampaikan dalam jumpa pers di Warkop Kenza Palangga, Senin 22/06/2026, Usai melihat perkembangan penyelidikan yang dinilai sudah menunjukkan kemajuan.

Menurut Wawan, penyidik Polres Gowa telah mengumpulkan sejumlah alat bukti penting, termasuk salinan rekam medis dan dokumen lain terkait perkara dugaan aborsi.
Kami mengapresiasi kinerja penyidik Polres Gowa yang telah mengumpulkan alat bukti, rekam medis, dan dokumen lainnya. Kami berharap perkara ini segera ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Wawan.

Ia menjelaskan, kasus bermula dari dugaan pengguguran kandungan yang dilakukan terlapor berinisial HA tanpa sepengetahuan suami selaku pelapor. Kliennya mengaku terpukul karena selama ini berharap memiliki keturunan dari pernikahan tersebut.
“Dari bukti yang kami miliki, klien kami tidak mengetahui adanya tindakan tersebut. Setelah tahu, klien merasa sangat dirugikan dan terpukul,” katanya.
Untuk mempercepat proses, pihaknya telah menyerahkan bukti tambahan berupa percakapan dan dokumen yang dinilai mendukung pembuktian. Wawan mengimbau seluruh pihak terkait bersikap kooperatif.
Kami imbau terlapor membuka diri dan menyampaikan fakta sebenarnya ke penyidik. Jangan sampai ada tindakan yang menghambat proses hukum,” tegasnya.
Wawan juga menyoroti status terlapor yang merupakan ASN di Pemkab Gowa. Ia berharap instansi terkait melakukan evaluasi sesuai aturan jika terbukti ada pelanggaran.
Laporan resmi kasus ini diajukan 20 Mei 2026. Hingga kini, perkara masih dalam tahap penyelidikan di Polres Gowa,. Provinsi Sulawesi Selatan
Yang kami harapkan saat ini percepatan proses agar perkara segera mendapat kepastian hukum,” ujarnya. (Tim Sorot)
Sumber: Kuasa hukum pelapor. Editor: Djufri






