Polda NTT Terus Dalami Dugaan Penyimpangan Kuota Sapi di TTS, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Polda NTT Terus Dalami Dugaan Penyimpangan Kuota Sapi di TTS, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Kupang-NTT –mediamabespolri.com // Penanganan dugaan mafia kuota sapi di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), terus berproses.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT telah memeriksa 12 orang saksi serta mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda NTT terus mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota sapi di Kabupaten TTS melalui pengumpulan keterangan saksi dan alat bukti yang diperlukan.
Informasi itu disampaikan Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Ruang Humas Polda NTT, Senin (6/7/2026).

Menurut Henry, perkara tersebut ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/196/V/RES.3.3./2026/Ditreskrimsus dan hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.

“Penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi serta mengumpulkan berbagai dokumen dan data pendukung yang berkaitan dengan objek penyelidikan,” ujar Henry.

Ia menjelaskan, bahwa pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh fakta hukum secara utuh sebelum menentukan langkah penanganan berikutnya.

Dalam proses tersebut, penyidik menelusuri berbagai aspek yang berkaitan dengan pengelolaan kuota sapi, mulai dari mekanisme pengusulan, penetapan hingga pendistribusiannya.

Meski demikian, Polda NTT belum mengungkap identitas para saksi maupun asal instansi mereka karena masih menjadi bagian dari materi penyelidikan.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
Seluruh dokumen tersebut akan dianalisis dan dicocokkan dengan keterangan para saksi guna mengetahui ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.

Henry menegaskan, Polda NTT berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan.
“Polda NTT berkomitmen menangani perkara ini secara transparan agar tujuan penegakan hukum dapat tercapai,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan penyimpangan kuota sapi untuk menyampaikan keterangan kepada penyidik sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung proses penegakan hukum.

Menurutnya, informasi dari masyarakat dapat menjadi tambahan bahan bagi penyidik dalam mengungkap fakta secara menyeluruh.

“Dukungan, saran, dan informasi dari masyarakat sangat kami harapkan agar penanganan perkara ini segera dituntaskan sehingga memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak,” tambahnya.

Hingga saat ini, perkara masih berada pada tahap penyelidikan sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami seluruh fakta yang ditemukan.
Apabila nantinya ditemukan bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku, perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasus dugaan mafia kuota sapi di Kabupaten Timor Tengah Selatan menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan sektor peternakan yang merupakan salah satu penopang perekonomian daerah.
Masyarakat berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan mampu memberikan kepastian hukum berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.

 

Red//mediamabespolri.com
Investigasi nasional
Wilson