Warga Duri Pulo Soroti UGR Tol Semanan–Sunter yang Dinilai Tak Transparan
WWW.MEDIAMABESPOLRI.COM.
JAKARTA — Proyek pembangunan Jalan Tol Semanan–Sunter kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, sejumlah warga Kelurahan Duri Pulo, Jakarta Pusat, menyuarakan keberatan mereka terhadap proses penetapan Uang Ganti Rugi (UGR) pengadaan tanah yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan masyarakat terdampak.
Keberatan tersebut disampaikan warga melalui aksi penyampaian pendapat secara langsung, dengan membawa spanduk dan poster bernada kritis. Dalam aksi itu, warga menegaskan bahwa mereka tidak menolak pembangunan proyek strategis nasional, melainkan mempersoalkan nilai ganti rugi yang dianggap jauh dari harga pasar dan tidak mencerminkan keadilan.
Salah satu spanduk yang dibentangkan warga berbunyi, “Kami Warga Duri Pulo Tidak Menolak Pembangunan Tol Semanan–Sunter, Kami Hanya Menolak Harga yang Tidak Wajar.” Pesan tersebut mencerminkan kegelisahan warga yang merasa hak-hak mereka belum dipenuhi secara layak dalam proses pengadaan tanah.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, sejumlah warga mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan rinci terkait metode penilaian aset yang dijadikan dasar penetapan UGR. Proses appraisal dinilai tertutup, minim sosialisasi, dan tidak melibatkan pemilik lahan secara memadai.
Beberapa warga bahkan menyebut bahwa penilaian dilakukan tanpa dialog yang cukup, sehingga menimbulkan pertanyaan besar mengenai akurasi, objektivitas, dan keadilan nilai yang ditetapkan.
Kondisi ini memperkuat kecurigaan warga bahwa proses penetapan UGR tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Dalam poster-poster yang dibawa massa aksi, warga juga menyoroti peran sejumlah lembaga negara yang terlibat dalam proses pengadaan tanah.
Mereka mendesak agar seluruh pihak terkait, termasuk instansi teknis dan lembaga penilai, membuka dokumen penilaian secara transparan, terutama yang berkaitan dengan dasar penentuan Nilai Penggantian Wajar (NPW).
Warga menilai NPW seharusnya mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari nilai pasar tanah, bangunan, hingga dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan akibat relokasi. Namun dalam praktiknya, nilai UGR yang ditetapkan disebut jauh dari harapan.
Salah seorang warga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa besaran ganti rugi yang ditawarkan tidak akan cukup untuk membeli hunian pengganti di wilayah Jakarta, yang harga propertinya terus melambung. Hal ini dinilai berpotensi menurunkan taraf hidup masyarakat yang telah puluhan tahun bermukim di kawasan tersebut.
“Kalau dengan nilai seperti ini, kami tidak tahu harus tinggal di mana. Pembangunan jangan sampai berujung pada pemiskinan warga,” ujar seorang peserta aksi.
Warga menilai, pembangunan infrastruktur yang mengatasnamakan kepentingan umum seharusnya tidak mengorbankan hak-hak dasar masyarakat. Mereka mengingatkan bahwa prinsip keadilan sosial harus menjadi fondasi utama dalam setiap proyek pembangunan, termasuk proyek strategis nasional.
Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Badan Pertanahan Nasional (BPN), maupun pihak pelaksana proyek Tol Semanan–Sunter terkait tudingan kurangnya transparansi dalam penetapan UGR.
Media ini masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi dan penjelasan resmi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
Aksi penyampaian pendapat berlangsung tertib dan kondusif dengan pengawalan aparat keamanan. Warga menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk aspirasi damai dan konstitusional.
Apabila tuntutan mereka tidak mendapatkan respons yang memadai, warga menyatakan siap menempuh jalur hukum, mulai dari pengajuan keberatan administratif hingga gugatan ke pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan pengadaan tanah proyek infrastruktur di Indonesia, di mana percepatan pembangunan kerap berhadapan dengan tuntutan transparansi, keadilan, dan perlindungan hak-hak warga terdampak.
Editor,”( MMP )






