Ketua DPD FPPM Maluku Rudy Rumagia Luruskan Isu: Proyek Talud Desa Kiltai Kab.SBT Tahun Anggaran 2025 Sudah Sesuai Perpres 16/2018 dan Mekanisme Pengadaan.

Ambon ,Maluku || Mediamabespolri.com // Ketua DPD Front Pemuda Peduli Maluku (FPPM), Rudy Rumagia, memberikan klarifikasi tegas terkait isu dugaan penyelewengan kewenangan dalam proyek rehabilitasi bangunan talud penahan ombak di Desa Kiltai, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun Anggaran 2025.

Rudy menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan proyek tersebut telah berjalan sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku, serta tidak terdapat penyimpangan seperti yang berkembang di tengah masyarakat.

“Perlu kami luruskan bahwa isu yang beredar tidak benar dan tidak berdasar. Proyek ini telah melalui tahapan yang sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah,Tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa proses pengadaan telah dilakukan secara terbuka melalui sistem elektronik pemerintah, sehingga menjamin transparansi serta meminimalisir potensi intervensi pihak tertentu dalam penentuan pemenang tender.

Menurut Rudy, penetapan penyedia jasa dalam proyek tersebut, termasuk CV. Berkah Fairatasr Abadi, merupakan hasil dari proses evaluasi administrasi, teknis, dan harga yang dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam regulasi.

Berbasis Regulasi yang Berlaku,
Rudy menambahkan bahwa mekanisme pengadaan proyek tersebut mengacu pada sejumlah aturan yang mengikat, di antaranya:

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang mengatur secara menyeluruh tahapan pengadaan mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan kontrak.

Prinsip-prinsip pengadaan yang wajib dipenuhi, meliputi:
transparan, akuntabel, efisien, efektif, terbuka, bersaing, adil, dan tidak diskriminatif.

* Penggunaan sistem **LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)** sebagai instrumen utama dalam proses tender, yang memungkinkan pengawasan publik secara luas.

* Ketentuan teknis dari **Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)** yang secara tegas melarang praktik pengondisian maupun intervensi dalam proses pemilihan penyedia.

Rudy juga mengingatkan bahwa dalam setiap proses pengadaan, terdapat mekanisme sanggah yang dapat digunakan oleh peserta lelang apabila ditemukan kejanggalan, sehingga sistem telah menyediakan ruang kontrol yang jelas dan terukur.

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan tempuh jalur resmi sesuai aturan. Jangan membangun opini tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.

Ia pun mengajak semua pihak untuk tetap menjaga objektivitas dan mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi.

“Kita harus menjaga kepercayaan publik terhadap proses pembangunan. Kritik itu penting, tetapi harus berbasis data dan fakta, bukan asumsi,” tutupnya.

Red_MMP