Viral Rekaman CCTV Pertemuan di Kafe, Pihak Terkait Buka Suara: Tekankan Hak Klarifikasi dan Etika Penyebaran Informasi
Pontianak, Kalbar – Mediamabespolri.com Viral rekaman CCTV yang memperlihatkan pertemuan sejumlah pihak di salah satu kafe di Kota Pontianak menuai perhatian publik setelah tersebar luas di media sosial.
Menyikapi berkembangnya berbagai narasi dan opini di ruang publik, pihak terkait akhirnya memberikan klarifikasi sekaligus penegasan informasi guna meluruskan pemberitaan yang dinilai berkembang tanpa konteks utuh.
Abriansyah menjelaskan, rekaman CCTV tersebut diperoleh setelah AS meminta salinan rekaman kepada pihak pengelola kafe terkait pertemuan dirinya dengan AW. Permintaan itu, menurutnya, diberikan karena adanya hubungan kedekatan antara pihak yang bersangkutan dengan pengelola tempat usaha tersebut.
“Pihak kafe memberikan rekaman CCTV karena adanya permintaan dari AS. Selanjutnya rekaman itu diposting oleh anak AS hingga akhirnya tersebar di media sosial.
Terkait tujuan maupun kepentingan dari unggahan tersebut, kami memahami arahnya. Namun, persoalan postingan dan viralnya rekaman itu bukan menjadi ranah maupun tanggung jawab kami,” ujar Ardiansyah, Jumat (29/5/2026).
Ia menegaskan bahwa pihaknya juga telah melakukan komunikasi dan konfirmasi langsung kepada AS terkait unggahan yang sempat viral tersebut. Dalam klarifikasi itu, AS disebut menyatakan siap bertanggung jawab atas postingan yang telah beredar di media sosial.
Penegasan Klarifikasi dan Prinsip Kehati-hatian Informasi
Sehubungan dengan beredarnya rekaman percakapan, potongan video, serta berbagai narasi yang berkembang di tengah masyarakat, pihak terkait memandang perlu memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak terjadi penafsiran yang keliru maupun penggiringan opini sepihak.
Dijelaskan bahwa komunikasi yang terjadi dalam rekaman tersebut merupakan diskusi internal antara AW dan AS yang bertujuan menjaga keseimbangan informasi serta mengedepankan prinsip kehati-hatian sebelum suatu informasi dipublikasikan kepada masyarakat luas.
Dalam pembicaraan tersebut juga disinggung pentingnya mekanisme konfirmasi, hak jawab, serta klarifikasi terhadap pihak-pihak yang disebut dalam suatu informasi. Langkah itu dinilai sebagai bagian dari profesionalisme jurnalistik sekaligus upaya menghindari kesimpulan prematur yang dapat merugikan pihak tertentu.
“Kami menilai setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan penjelasan maupun klarifikasi atas persoalan yang berkembang. Karena itu, setiap informasi seharusnya terlebih dahulu melalui proses verifikasi yang objektif dan profesional,” lanjutnya.
Soroti Etika Penyebaran Konten dan Asas Praduga Tak Bersalah
Pihak terkait juga mengingatkan bahwa penyebaran rekaman maupun informasi di media sosial harus tetap memperhatikan etika, profesionalisme, dan ketentuan hukum yang berlaku. Penyampaian informasi kepada publik diharapkan dilakukan secara proporsional, berimbang, serta tidak menggiring opini yang dapat memicu kegaduhan berkepanjangan.
Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur kewajiban pers untuk menghormati asas praduga tak bersalah, mengedepankan keberimbangan informasi, serta memberikan hak jawab kepada pihak yang dirugikan.
Selain itu, penyebaran konten elektronik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, yang menegaskan bahwa setiap orang wajib menggunakan media elektronik secara bertanggung jawab dan tidak menyebarkan informasi yang berpotensi menimbulkan kerugian maupun kegaduhan publik.
Abriansyah dan Hendra mewakili dari pihak keluarga berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan lebih mengedepankan komunikasi yang sehat serta menghormati proses klarifikasi secara terbuka dan objektif.
“Apabila terdapat keberatan maupun dugaan kerugian atas suatu pemberitaan atau informasi yang beredar, maka langkah penyelesaiannya sebaiknya ditempuh melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum, hak jawab, dan etika pers yang berlaku,” tegasnya.
Klarifikasi ini disampaikan agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu lengkap maupun belum terverifikasi secara menyeluruh.!
Red/Sy Mohsin






