Upaya Rekonsiliasi Pasar Desa Trewung Sesuai Harapan

 

 

Pasuruan Rabu (23/4) –

Musyawarah desa Terkait Permasalahan ini mengundang sdr. Abd Karim, namun tidak ada tanggapan dan kehadiran. Akhirnya kami memutuskan pemberhentian sdr. Abd Karim selaku Mantri Pasar. Pada tanggal 14 apr 2025

Kades Abdi selaku Pemdes trewung sudah melaksanakan Audiensi pada tanggal 14 april 2025 siang,bersama pihak pihak terkait dengan maksut dan tujuan Membahas Permasalahan ini dan mengundang sdr. Abd Karim ,untuk meminta penjelasan sdr. Abd Karim , terkait ketidak sesuaian beberapa pendapat an,namun yang bersangkutan waktu di acara audensi tersebut,belum bisa menjawab,selanjutnya pemerintahan desa trewung sepakat untuk mengadakan musdes pada tgl 14 april 2025 malam,dengan maksut dan dan tujuan untuk meluruskan sekaligus memberikan peringatan sdr abd Karim,namun yg bersangkutan tidak hadir. Hal tersebut di atas yang memicu kesalah pahaman kuasa hukum

abd karim.sehingga pembicaraan kuasa hukum di interupsi

Saya Potong Sedikit Terkait Pernyataan sdr. Wahyu Nugraha terkait Pertanyaan ke kades trewung terlalu berlebihan dan menyerang Personal, dari awal Pertemuan kita sudah Sepakat Mencari Solusi Secara Kekeluargaan“. Ucap Inul Gunawan selaku Kaperwil Media Sigap88 sekaligus sekjen LPK Pasopati. Dan ucapan yang sama di lontarkan oleh Saiful selaku ketua umum LSM Mbara

 

Bahwa Benar Terkait Pemberhentian Mantri Pasar Desa trewung sdr. Abdul Karim, melalui musdes yang dihadiri oleh beberapa pihak terkait dan di lengkapi dengan berita acara,dari Pemdes trewung per Tanggal 14 April 2025 malam

Berkaitan dengan Pemberhentian tersebut, sdr. Abd. Karim melalui Kuasa Hukumnya melayangkan Somasi kepada Pemdes Trewung dan Permohonan Audiensi.

Menurut keterangan pihak pemerintah an desa,Pemberhentian Bpk. Karim selaku Mantri Pasar Trewung menurut kami sudah sesuai prosedur, di Karenakan abd Karim tidak bisa menunjuk kab bukti2 bahwasanya sdr abd Karim selaku kepala pasar bisa bekerja secara professional,namun hal tersebut tidak membuat saudara abd Karim keberatan,hanya saja sdr abd Karim tidak ingin nama baiknya tercoreng karena kejadian ini, jadi harapan kedua belah pihak antara pemerintah an desa dengan pengelola pasar perlu di luruskan,

Bahkan menurut KUSUMA ketua umum LSM SUROPATI

Kedepannya Bumdes akan di Kelola oleh Koperasi Merah Putih Bentukan Presiden RI, silahkan Bpk. Karim berkompetisi menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih di Desa Trewung Kedepannya“. Ujar pria tampan yang tak lagi gondrong tersebut dengan nada tegas, sambil memberikan tawaran

Dalam Audiensi sdr. Abd Karim beserta Kuasa Hukum dan Pendampingnya, mendapat Penjelasan dari Pemerintahan desa terkait apa saja Rangkaian dan Alasan dari Pemdes desa Trewung Memutuskan Pemberhentian sdr. Abd Karim Selaku Mantri Pasar Trewung.

dan terkait semua pertanggung jawaban sdr abd Karim selaku mantan kepala pasar sdh siap di serahkan ke pemerintahan desa,baik berupa buku laporan,sisa saldo dan aset aset pasar yang pembelianya melalui PAD

 

Diputuskan secara bersama, bahwa sudah sama-sama menerima secara Legawa terkait Pemberhentian. Saat Ini Kepengurusan Pasar Desa Trewung di serahkan ke Pengurus Bumdes Bangkit Desa Trewung.

 


 

Pimpinan redaksi// Erwanto

Kabiro Pasuruan Supriyadi

Investigasi