Petani di Probolinggo keluhkan jatah pupuk yang menurun ke kepala desa Patemon
Oplus_131072


Probolinggo (24/4) media mabespolri.com
Kepala desa masih menjadi sandaran pertama bagi warganya ketika menghadapi kesulitan. Hal itu pula yang dirasakan Abdul Hopi, seorang petani asal Desa Patemon, Kecamatan Krejengan. Sejak pagi, ia sudah berada di rumah Kepala Desa Baginda Purnomo. Bukan untuk berbincang santai sambil menyeruput kopi, melainkan mengadukan keresahannya soal pupuk subsidi yang terus menyusut dari tahun ke tahun.
Kepada sang kepala desa, Abdul Hopi menyampaikan keluh kesahnya dengan penuh semangat namun juga harap. Ia menceritakan, pada tahun 2023 ia masih menerima pupuk subsidi sesuai dengan luas lahannya, yakni 1,5 hektare. Namun pada 2024, saat mendatangi kios pupuk untuk menebus jatah yang seharusnya ia terima, pemilik kios menunjukkan data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang membuatnya terkejut. Dalam daftar tersebut, jatahnya hanya dialokasikan untuk 350 dacameter (0,35 ha) saja.
“Padahal lahannya tidak berubah, tapi alokasinya jauh berkurang. Karena butuh unsur hara, saya terpaksa membeli pupuk non-subsidi agar tanaman padi tidak merana,” ujarnya.
Masalah belum selesai. Tahun 2025, Abdul Hopi kembali terkejut. Dalam data RDKK, alokasinya kembali menyusut hanya untuk 170 da (0,17 ha). Bingung dan tidak tahu harus mengadu ke mana, ia pun memutuskan menemui kepala desa, berharap ada solusi atau bahkan keajaiban yang bisa membawa kembali haknya atas pupuk subsidi.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Baginda Purnomo menyatakan akan segera mengumpulkan seluruh kelompok tani dan petani di wilayahnya. Ia juga memerintahkan perangkat desa untuk menghadirkan narasumber yang memahami sistem distribusi pupuk subsidi dan teknis RDKK.
“Masalah ini serius, karena menyangkut hajat hidup petani kita. Saya ingin pastikan para petani tidak dirugikan hanya karena miskomunikasi data,” tegas Baginda.
Sementara itu, Juned, pemilik kios pupuk subsidi di wilayah Paiton yang juga dikenal sebagai “jawara pupuk,” menjelaskan bahwa ketidaksesuaian alokasi pupuk bisa terjadi jika petani tidak aktif dalam kelompok tani.
“Petani sebaiknya aktif di kelompok tani atau gabungan kelompok tani (gapoktan). Data RDKK itu disusun dari usulan kelompok. Kalau tidak aktif, datanya bisa tertinggal atau tidak sesuai. Bawa saja fotokopi KK, KTP, dan SPPT tanah ke kelompok tani agar datanya masuk dan jatah pupuknya tetap,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo, Arif Kurniadi, mengatakan pihaknya siap menelusuri persoalan ini. Namun, ia menegaskan pentingnya data lengkap untuk melakukan pengecekan.
“Kami butuh nama, NIK, dan alamat lengkap petani yang bersangkutan. Setelah itu baru bisa kami telusuri histori data di sistem RDKK. Masalah seperti ini memang bisa saja terjadi, penyebabnya bermacam-macam,” jelas Arif.
Masalah pupuk subsidi memang kerap menjadi polemik di tingkat petani. Ketepatan data dan partisipasi aktif dalam kelompok tani menjadi kunci utama agar hak petani bisa terjaga dari tahun ke tahun.

Pimpinan redaksi//Erwanto
Kabiro Pasuruan Supriyadi
Investigasi






