TPP ASN Tangsel Disorot, Diduga Tak Sesuai Kelas Jabatan

 

Kebijakan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan

www.mediamabespolri.com

Pemerintah Kota Tangerang Selatan menuai sorotan publik. Pasalnya, muncul dugaan ketidaksesuaian antara besaran TPP dengan kelas jabatan sebagaimana tertuang dalam regulasi resmi pemerintah daerah.

(12/04/2026).

 

 

Sorotan ini menguat setelah beredarnya lampiran Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 800.1.10.3/Kep-542-Huk/2025 yang mengatur tentang pemberian TPP ASN.

 

Dalam dokumen tersebut, ditemukan sejumlah kejanggalan terkait besaran tunjangan yang diterima oleh beberapa jabatan struktural.

 

Berdasarkan penelusuran, terdapat jabatan dengan kelas yang sama—bahkan lebih rendah—justru menerima TPP lebih besar dibandingkan jabatan lain yang memiliki kelas setara atau lebih tinggi.

 

Kondisi ini dinilai tidak mencerminkan prinsip keadilan dan proporsionalitas dalam sistem remunerasi ASN.

Salah satu posisi yang menjadi sorotan adalah Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan.

 

Dalam lampiran keputusan tersebut, jabatan dengan kelas 12 pada kelompok jabatan struktural tertentu tercatat menerima TPP sebesar Rp36.011.775.

 

Temuan ini memicu pertanyaan publik mengenai dasar perhitungan serta indikator yang digunakan dalam penetapan besaran TPP.

 

Sejumlah pihak menilai, jika tidak dijelaskan secara transparan, kebijakan ini berpotensi menimbulkan kecemburuan di kalangan ASN dan mengganggu kinerja birokrasi.

 

Pengamat kebijakan publik menilai, pemerintah daerah perlu segera memberikan klarifikasi terbuka terkait mekanisme penentuan TPP tersebut.

 

Transparansi dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan sistem penghargaan bagi ASN berjalan adil dan akuntabel.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait polemik yang berkembang.

 

Masyarakat pun berharap adanya evaluasi menyeluruh agar kebijakan TPP dapat selaras dengan prinsip meritokrasi dalam tata kelola pemerintahan.

 

Editor,”( Toni/Ahmad.S.A. )