Tersangka Korupsi PLTS Tiga Kampung di Nabire Dilimpahkan ke JPU

www.mediamabespolri.com|Nabire, 10 September 2016 –  Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nabire melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kampung Arui, Kampung Hariti, dan Kampung Mambor.

Kegiatan penyerahan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIT, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Jalan Merdeka, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Nabire, yang terdiri dari IPDA Raymond Julian Naftali Erari, S.Tr.I.K., AIPTU Andri Dwi Ismanto, AIPDA Lewi Layuk, S.H., dan AIPDA Jumahir, S.A.P.

Dalam perkara tersebut, penyidik menyerahkan seorang tersangka berinisial Y.W., setelah berkas perkara sebelumnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Nabire.

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara tersebut berawal dari kegiatan pembangunan PLTS pada tahun 2022 di Kampung Arui, Kampung Hariti, dan Kampung Mambor yang menggunakan anggaran Alokasi Dana Desa.

Pembangunan PLTS di masing-masing kampung dianggarkan sebesar Rp501.700.000, sehingga total anggaran untuk tiga kampung mencapai Rp1.505.100.000.

Dalam pelaksanaannya, anggaran pekerjaan tersebut dibayarkan dalam dua tahap dan telah diterima secara keseluruhan. Namun, pembangunan PLTS di ketiga kampung tersebut diduga tidak diselesaikan sebagaimana mestinya.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP, dalam perkara tersebut ditemukan kerugian negara sebesar Rp785.172.000.

Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, S.I.K., M.H., CPHR, menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan Polres Nabire dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Nabire, penyidik melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Nabire.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Nabire akan terus berkomitmen dalam melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, Penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Nabire melakukan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.

Tersangka beserta barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Tufiq Fauzie, S.H., M.H., selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nabire, untuk proses hukum lebih lanjut.

Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti selesai dilaksanakan sekitar pukul 14.40 WIT. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan terkendali.

Polres Nabire berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.