*Polres Poso Amankan 2 Ibu Rumah Tangga, oknum Warga Tambarana Terjaring Kasus Narkoba*

*Polres Poso Amankan 2 Ibu Rumah Tangga, oknum Warga Tambarana Terjaring Kasus Narkoba*

Poso-Sulteng Mediamabespolri.com// Upaya Polres Poso dalan pemberantasan narkoba terus di Upayakan, satu persatu pelaku kejahatan narkotika di buruh dan diamankan.

Kali satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso resmi menahan dua orang tersangka perempuan terkait tindak pidana narkotika. Penahanan terhadap tersangka N.L.I (alias N) dan C.H (alias C) dilaksanakan pada Kamis (10/9/2026), di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIb Poso. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/IX/2026/SPKT.POLSEK POSO PESISIR UTARA yang diterima pada 5 September 2026, serta Surat Perintah Penyidikan dan Penahanan yang diterbitkan oleh Satresnarkoba Polres Poso. Tersangka N.L.I (49 tahun, wiraswasta) dan C.H (39 tahun, ibu rumah tangga), keduanya berasal dari Desa Tambarana, Kecamatan Poso Pesisir Utara, diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.

Proses penyerahan tahanan dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Poso, Aipda Fahrul, S.H., dan Bripka Indra Bandaso’, kepada petugas Piket Pelayanan Tahanan dan Narapidana (P2U) Rutan Kelas IIb Poso. Proses administrasi penahanan berlangsung tertib, aman, dan terkendali. Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Poso Pesisir Utara.

Menanggapi kegiatan tersebut, Kasat Narkoba Polres Poso, Iptu Kadriawan, S.Pd., M.H., menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku narkoba akan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu, termasuk terhadap wanita yang terlibat.

“Penahanan terhadap dua tersangka perempuan dari Desa Tambarana ini adalah bukti keseriusan Polres Poso dalam memberantas peredaran narkoba di setiap sudut wilayah, termasuk di Poso Pesisir Utara. Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang mencoba merusak generasi muda melalui barang haram ini. Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengetahui apakah mereka hanya pengguna atau juga berperan sebagai pengedar dalam jaringan yang lebih besar,” ujar Iptu Kadriawan.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh iming-iming keuntungan sesaat dari bisnis ilegal narkoba.

“Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan tidak melibatkan diri dalam aktivitas narkotika. Sanksi hukumnya sangat berat, mulai dari penjara hingga denda miliaran rupiah. Bagi keluarga yang memiliki anggota dengan masalah ketergantungan narkoba, kami menyarankan untuk segera melapor ke pihak kepolisian atau instansi terkait untuk mendapatkan akses rehabilitasi, sebelum terlambat dan berujung pada penahanan,” tambahnya.

Menutup pernyataannya, Iptu Kadriawan menyampaikan apresiasi atas kerja sama masyarakat dalam melaporkan tindak kejahatan narkoba.

“Terima kasih kepada masyarakat Poso Pesisir Utara yang telah membantu memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri. Laporkan jika ada indikasi peredaran narkoba di lingkungan Anda. Bersama-sama kita wujudkan Kabupaten Poso yang bersih dari narkoba,” pungkas Iptu Kadriawan

(Obeth Kapita)