Terjebak Kemacetan Armada Mobil Fuso Diduga Membawa BBM Ilegal, Driver Armada Fuso Diduga Bersembunyi Enggan Memberikan Keterangan,
Muba (Sumsel)
Mediamabespolri.com
12 Sep 2025,” Kuat Dugaan Mobil Fuso Roda 10 ( BG 8147 MX ) dan ( BG 8929 NX ) PT. Putra Tunggal Mandiri, Diduga mengangkut BBM jenis solar ilegal ,hasil penyulingan dari Wilayah Desa Keban , Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, (11,Sep,2025)
Berdasarkan hasil investigasi awak media dilapangan, kendaraan tersebut terlihat sedang terjebak dalam kemacetan panjang tetapi tidak ada supir nya yang berada dimobil saat tim awak media ingin konfirmasi, BBM ilegal apakah Industri yang mereka bawak, penyebab kemacetan diakibatkan jalan Rusak parah di wilayah Jalan Macang Sakti . diduga gara-gara Kegiatan mobil tengki fuso yang sering lalu lalang Jalan Desa Macang Sakti Kecamatan Sangan Desa Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan.
Tim Media Bertanya tanya kemana supir Mobil 2 Fuso tersebut , dan sehingga mebulkan pertanyaan serius: mengapa kendaraan tersebut di tinggalkan saja sama supirnya,
saat mengalami atau terjadi nya kemacetan seperti ini,
Salah satu Masyarakat menuturkan kepada media meminta kepada , Bapak Kapolres Musi Banyuasin,
dan Bapak Kapolda Sumatera Selatan,
Untuk segera melakukan Tugas dan pungsi sebagai APH, jangan tambang pilih dan transparan terhadap praktik-praktik ilegal ini.
dikarenakan sangat jelas jelas sangat merugikan Masyarakat dan Negara.
1. Pengangkut BBM ilegal di tahun 2025 diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang telah diubah dan diperkuat oleh Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Tindakan ini dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Masyarakat dihimbau untuk melaporkan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.
2. Pelanggaran Muatan dan Kerusakan Jalan
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 307: Kendaraan yang membawa muatan melebihi batas daya angkut dilarang dan pelanggar dapat dikenakan pidana.
Pasal 274 Ayat 1: Merusak fasilitas jalan umum dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Pengangkutan BBM diduga ilegal ini dilakukan Oleh Armada Fuso PT. Putra Tunggal Mandiri , merupakan pelanggaran serius terhadap Hukum di Negara Republik Indonesia (R.I) ,aktivitas ini harus segera diusut tuntas demi menjaga dan membuat masyarakat percaya APH, Tidak timbang pilih dalam melakukan Kinerja Polri, pungkas
Rezeki
Mediamabespolri.com
Tim Redaksi Am
Polri Untuk Masyarakat






