Operasi Terpadu Penertiban dan Pengawasan Pendistribusian BBM di SPBU Wilayah Putussibau Utara dan Putussibau Selatan

KAPUAS HULUMediamabespolri.com Tim Operasi Terpadu Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan kegiatan penertiban dan pengawasan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah SPBU yang berada di Kecamatan Putussibau Utara dan Kecamatan Putussibau Selatan, Kamis (20/8/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.30 WIB tersebut melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Polres Kapuas Hulu, Kodim 1206 Putussibau, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Satpol PP, Dinas Perhubungan, DKUPKH, DPMPTSP, serta unsur terkait lainnya.

Operasi terpadu tersebut dipimpin oleh Asisten II Setda Kapuas Hulu Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Triwati, S.P., M.Si., bersama Kabag Ops Polres Kapuas Hulu Kompol Nyandang, S.H., serta unsur TNI, Kejaksaan, pemerintah kecamatan dan instansi terkait. Dalam pelaksanaannya, sebanyak 31 personel Polres Kapuas Hulu, 7 personel Kodim 1206 Putussibau, serta personel dari instansi terkait turut dilibatkan.

Tim melakukan pemeriksaan dan pengawasan di empat SPBU, yaitu SPBU PT. Gelora Jumhana di Jalan Kom Yos Sudarso, SPBU PT. Putra Kedamin Jaya di Jalan Lintas Timur, SPBU PT. UKM Kapuas Hulu di Jalan Lintas Selatan, serta SPBU PT. Kedamin Maju Mandiri di Jalan Lintas Utara Desa Pala Pulau.

Dari hasil pemeriksaan, di SPBU PT. UKM Kapuas Hulu tersedia BBM jenis Pertalite sebanyak 8.000 liter dengan jumlah kendaraan yang melakukan pengisian sekitar 600 unit roda dua dan 300 unit roda empat. Pengisian dibatasi masing-masing 5 liter untuk kendaraan roda dua dan 20 liter untuk kendaraan roda empat.

Tim juga menemukan tiga kendaraan roda empat yang menggunakan Barcode Pertamina tidak sesuai dengan kendaraan maupun tidak memiliki barcode. Sementara itu, tidak ditemukan kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi atau tangki siluman.

Selanjutnya di SPBU PT. Kedamin Maju Mandiri tersedia Pertalite sebanyak 24.000 liter. Tercatat sekitar 500 kendaraan roda dua dan 110 kendaraan roda empat melakukan pengisian. Pembatasan pengisian diterapkan sebesar 5 liter untuk kendaraan roda dua dan 20 liter untuk kendaraan roda empat. Tim masih menemukan adanya kendaraan roda empat yang menggunakan Barcode Pertamina tidak sesuai dengan kendaraannya atau tidak memiliki barcode, namun tidak ditemukan penggunaan tangki modifikasi.

Di SPBU PT. Gelora Jumhana, stok Pertalite tercatat sebanyak 8.000 liter dengan sekitar 470 kendaraan roda dua dan 120 kendaraan roda empat melakukan pengisian. Pengisian kendaraan roda empat dibatasi 20 liter dengan ketentuan wajib menggunakan Barcode Pertamina, sedangkan kendaraan roda dua dibatasi 5 liter. Dalam pemeriksaan ditemukan sekitar 20 kendaraan roda empat yang menggunakan Barcode Pertamina tidak sesuai dengan kendaraan maupun tidak memiliki barcode. Tidak ditemukan kendaraan dengan tangki modifikasi.

Sementara itu, di SPBU PT. Putra Kedamin Jaya tersedia Pertalite, Solar, Pertamax dan Dexlite, masing-masing dengan stok sekitar 8.000 liter. Kendaraan yang melakukan antrean terdiri dari sekitar 500 kendaraan roda dua, 200 kendaraan roda empat dan 100 kendaraan roda enam.

Untuk BBM Solar subsidi, pengisian dibatasi 40 liter bagi kendaraan roda empat dan roda enam, sedangkan Pertalite dibatasi 20 liter bagi kendaraan roda empat dan 5 liter bagi kendaraan roda dua. Dalam pemeriksaan tidak ditemukan kendaraan roda empat yang menggunakan Barcode Pertamina tidak sesuai dengan kendaraannya serta tidak ditemukan penggunaan tangki modifikasi.

Dalam kegiatan tersebut, tim operasi terpadu juga memberikan edukasi kepada pengendara agar menggunakan Barcode Pertamina sesuai dengan kendaraan yang didaftarkan, mengatur antrean secara tertib dan tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas di sekitar SPBU.

Selain itu, pihak SPBU ditegaskan untuk melakukan pembatasan penjualan BBM bersubsidi guna mencegah penyalahgunaan, termasuk pengisian menggunakan kendaraan yang tidak sesuai standar maupun kendaraan dengan tangki modifikasi.

Tim juga mengingatkan pihak SPBU agar memprioritaskan kendaraan pelayanan masyarakat seperti ambulans, kendaraan pemadam kebakaran dan kendaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam proses pengisian BBM.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, tim operasi terpadu turut memasang dan menyerahkan banner imbauan kepada masing-masing SPBU terkait larangan memodifikasi tangki BBM di luar spesifikasi umum serta larangan parkir dan mengantre BBM di luar jam operasional SPBU yang dapat mengganggu ketertiban dan arus lalu lintas.

Kegiatan operasi terpadu ini merupakan langkah bersama untuk memastikan pendistribusian BBM bersubsidi tepat sasaran dan tepat volume kepada masyarakat yang berhak. Selain itu, pengawasan dilakukan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan atau penyelewengan BBM subsidi oleh oknum maupun pihak yang tidak berhak.

Pemerintah daerah bersama TNI, Polri, Kejaksaan dan instansi terkait akan terus melakukan pengawasan serta mengambil langkah konkret dalam menjaga ketertiban pendistribusian BBM bersubsidi, sehingga ketersediaan BBM bagi masyarakat dapat terjamin dan potensi kerugian negara maupun kelangkaan BBM dapat dicegah.

Red/Endipriyono

Sumber/Humas