Tambang Ilegal di Sekayam Ditertibkan, Polisi Bongkar Tenda dan Tutup Lubang Galian

Sanggau Kalbar // Mediamabespolri.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Sekayam kembali melakukan langkah tegas dalam upaya penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Pada Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, jajaran Polsek Sekayam melaksanakan penyelidikan sekaligus penertiban dugaan aktivitas PETI di Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolsek Sekayam, AKP Sutikno, S.Sos., M.A.P., turut didampingi Kanit Reskrim Polsek Sekayam Ipda Kornelius, Kanit Intelkam Polsek Sekayam Aipda Ardiansyah, serta sejumlah personel gabungan. Mereka diterjunkan untuk memastikan kondisi lapangan sekaligus melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan yang dijadikan lokasi tambang ilegal tersebut merupakan milik seorang warga bernama Sukarso. Saat tim tiba di lokasi, aktivitas PETI tidak ditemukan. Diduga kegiatan ilegal itu telah berhenti beberapa hari terakhir. Meski demikian, aparat kepolisian tetap mengambil langkah tegas dengan membongkar tenda-tenda yang masih berdiri dan menutup lubang-lubang galian untuk mencegah agar tidak kembali dimanfaatkan oleh pelaku PETI.

“Kami melakukan pembongkaran dan penutupan lubang tambang sebagai bentuk pencegahan. Walaupun tidak menemukan aktivitas, kami tidak ingin lokasi tersebut kembali digunakan oleh pelaku PETI,” tegas Kapolsek Sekayam AKP Sutikno, Senin (29/9).

Selain penertiban fisik, kepolisian juga mengedepankan langkah persuasif. Kapolsek bersama anggota melakukan imbauan serta penggalangan kepada tokoh masyarakat dan tokoh adat di Dusun Miruk agar turut berperan aktif menjaga lingkungan serta mencegah kembalinya aktivitas tambang ilegal di wilayah mereka.

Menurut AKP Sutikno, peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai pertambangan emas tanpa izin. “Kami mengajak tokoh masyarakat dan tokoh adat agar bersama-sama menjaga wilayahnya dari aktivitas PETI yang merusak lingkungan sekaligus melanggar hukum,” ujarnya.

Kapolsek menambahkan, praktik tambang ilegal tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial, kecelakaan kerja, hingga ancaman hukum bagi para pelakunya. Karena itu, Polsek Sekayam menegaskan komitmennya untuk terus menjaga ketertiban, keamanan, serta kelestarian lingkungan.

“Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkesinambungan demi menekan maraknya praktik PETI di wilayah hukum Polsek Sekayam,” pungkas AKP Sutikno.

(Red/Fuad)