Sopir Truk Pengangkut Galian C Keluhkan Kendala Operasional, Minta Solusi dari Pemkab Berau
Berau, 30 Mei 2026 – Mediamabespolri.com
Sejumlah sopir truk pengangkut material timbunan atau galian C di Kabupaten Berau menyampaikan harapan agar pemerintah daerah dapat memberikan solusi atas kendala yang mereka hadapi dalam menjalankan aktivitas pengangkutan material untuk kebutuhan pembangunan dan penimbunan lahan masyarakat.
Para pengemudi mengaku aktivitas mereka kerap terbentur ketentuan hukum yang mengatur pertambangan mineral dan batuan, khususnya Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Kondisi tersebut, menurut mereka, menimbulkan kekhawatiran dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari yang menjadi sumber penghidupan keluarga.
Salah seorang sopir truk berkapasitas sekitar 4 ton yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa dirinya bersama rekan-rekannya hanya berupaya mencari nafkah dengan mengangkut material timbunan untuk kebutuhan masyarakat, terutama dalam kegiatan pemerataan dan penimbunan lahan.
“Kami ini hanya pemilik truk kecil untuk mencari nafkah demi kelangsungan hidup keluarga. Yang kami angkut biasanya untuk meratakan atau menimbun lahan milik masyarakat. Kami berharap pemerintah daerah bisa memberikan solusi, bukan hanya memberikan sanksi. Kendaraan kami juga membayar pajak setiap tahun. Kalau tidak bisa beroperasi, lalu kami mau makan apa?” ujarnya.
Menurut para sopir, keberadaan jasa pengangkutan material timbunan memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah. Mereka menilai kebutuhan penimbunan lahan, terutama pada kawasan yang masih berawa atau tergenang air, sangat bergantung pada ketersediaan material dan jasa angkutan yang memadai.
Mereka juga berharap pemerintah dapat membedakan antara aktivitas masyarakat kecil yang mengangkut material untuk kebutuhan pembangunan lokal dengan aktivitas usaha berskala besar yang memiliki kapasitas dan dampak lingkungan yang lebih luas.
Para pengemudi meminta perhatian dari Bupati Berau dan instansi terkait agar dapat merumuskan kebijakan yang memberikan kepastian hukum sekaligus tetap memperhatikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari sektor jasa angkutan material.
“Di sinilah kami berharap pemerintah hadir memberikan solusi bagi para pengangkut galian C agar aktivitas pembangunan tetap berjalan dan roda ekonomi masyarakat kecil tetap berputar. Karena tanpa jasa pengangkutan material, pembangunan dan penimbunan lahan masyarakat akan sulit dilakukan,” ungkapnya.
Masyarakat berharap adanya dialog antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan para pengemudi angkutan material untuk mencari jalan keluar yang berkeadilan, sehingga pembangunan daerah dapat terus berjalan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat kecil yang mencari nafkah secara legal dan bertanggung jawab.
(Redaksi pelaksana kaltim Mediamabespolri.com | 30 Mei 2026)






