SIAP-SIAP! OPERASI PATUH LODAYA 2026 BIDIK 11 PELANGGARAN PRIORITAS, POLRES KUNINGAN PERKUAT PENEGAKAN HUKUM BERBASIS ETLE

SIAP-SIAP! OPERASI PATUH LODAYA 2026 BIDIK 11 PELANGGARAN PRIORITAS, POLRES KUNINGAN PERKUAT PENEGAKAN HUKUM BERBASIS ETLE

KUNINGAN – mediamabespolri.com // Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan akan menggelar Operasi Patuh Lodaya 2026 selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi ini menjadi langkah strategis kepolisian dalam meningkatkan disiplin masyarakat berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah Kabupaten Kuningan.

Mengusung tema “Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum Secara Elektronik Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum”, Operasi Patuh Lodaya 2026 menitikberatkan pada penegakan hukum berbasis teknologi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang didukung kegiatan edukatif, preventif, dan represif secara humanis.

Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar melalui Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Aktuin Moniharapon menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah sosialisasi kepada masyarakat sebelum pelaksanaan operasi.

“Kami telah melaksanakan sosialisasi secara masif melalui pemasangan spanduk, penyebaran brosur dan leaflet, media sosial, hingga penyuluhan kepada komunitas kendaraan bermotor, pelajar, pengemudi angkutan umum, serta masyarakat pengguna jalan. Langkah ini dilakukan agar masyarakat memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas sekaligus mengetahui sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Lodaya 2026,” ujar AKP Aktuin Moniharapon, Sabtu (6/6/2026).

Dalam operasi kali ini, terdapat 11 pelanggaran prioritas yang menjadi fokus penindakan petugas, yaitu:

1. Tidak menggunakan sabuk pengaman.
2. Menggunakan telepon genggam saat berkendara.
3. Melanggar marka dan rambu lalu lintas.
4. Menerobos lampu merah.
5. Melebihi batas kecepatan.
6. Melawan arus lalu lintas.
7. Tidak menggunakan helm standar SNI.
8. Berboncengan melebihi ketentuan.
9. Menggunakan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai aturan.
10. Menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong.
11. Kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dan kelengkapan kendaraan.

Pelaksanaan operasi akan difokuskan pada sejumlah ruas jalan yang memiliki tingkat kepadatan lalu lintas tinggi, di antaranya Jalan Siliwangi dan Jalan Ir. H. Juanda. Selain itu, pengawasan terhadap potensi pelanggaran juga akan diperketat di Jalan R.E. Martadinata, Jalan Ir. Dr. Soekarno, dan Jalan Moh. Toha.

Sementara itu, untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, petugas akan meningkatkan pengawasan di sejumlah titik rawan kecelakaan seperti ruas Jalan Kuningan–Ciamis, Jalan Kuningan–Cirebon, Jalan Eyang Hasan Maolani, dan Jalan R.E. Martadinata.

AKP Aktuin menegaskan bahwa selain memaksimalkan penindakan melalui ETLE, petugas juga akan melakukan tilang manual terhadap pelanggaran yang terlihat secara langsung dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Penegakan hukum tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas. Oleh karena itu, selain tindakan hukum, kami tetap mengedepankan edukasi dan pendekatan humanis melalui teguran simpatik kepada para pelanggar,” tegasnya.

Menurutnya, keberhasilan Operasi Patuh Lodaya 2026 tidak hanya bergantung pada kinerja aparat, tetapi juga partisipasi aktif masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan untuk menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama. Lengkapi surat-surat kendaraan, patuhi rambu lalu lintas, gunakan perlengkapan keselamatan, dan jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas. Dengan disiplin bersama, kita dapat mewujudkan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan,” pungkasnya.

Operasi Patuh Lodaya 2026 diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya sistem transportasi yang lebih aman, modern, dan berorientasi pada keselamatan publik.

 

Saiful