Seorang suami di tongas,probolinggo.aniaya istri pakai batu


 

 

 

Oplus_16777250

Probolinggo Minggu (22/06)

Seorang ibu rumah tangga sekaligus pengusaha warung kopi di rest area Tongas ,babak belur di hajar suami,merasa menjadi korban KDRT selanjutnya korban yang berasal dari desa Wringin Anom,kecamatan Tongas Probolinggo,berinisial UM meminta pendampingan ke organisasi bantuan hukum Nusantara

“OBHAMA” Untuk membuat laporan ke polres kota Probolinggo,

Kejadian bermula saat korban menyusul pelaku yang berstatus suami korban,pada Sabtu malam sekitar pukul 18:30 win, pelaku yang berinisial DIN(PELAKU),yang saat itu berada di rumah sendiri yang terletak  di  desa tongas wetan. Kecamatan Tongas kabupaten Probolinggo,namun waktu itu pelaku menolak dengan alasan masih ada kepentingan,merasa pelaku (suami)korban mengabaikan ajakan nya untuk pulang,korban melontar kan kata-kata marah,selanjutnya pelaku merasa kesal dan tidak terima dengan kata kata korban,pelaku langsung melayangkan pukulan dengan sapu,secara bertubi-tubi ke tubuh korban,tak cukup sampai di situ, pelaku merasa kondisi korban masih  baik-baik saja,pelaku mengambil batu kemudian memukulkan di area kepala korban,selanjutnya korban UM merasa ter ancam Nyawanya dengan pukulan batu yang dihantam kan secara bertubi tubi akhirnya korban menyelamatkan diri dengan berlari,dan menghubungi,kerabatnya berinisial WUL,Dan menghubungi pak supriyadi untuk menjadi kuasa hukum nya,selanjutnya korban dan kuasa hukumnya datangi Polresta Probolinggo untuk membuat laporan resmi,

menurut korban di depan petugas SPKT,pelaku bukan hanya sekali ini melakukan penganiayaan namun korban masih  merasa iba dan berusaha mempertahankan rumah tangga nya

“Saya sering kali di pukul sama suami saya pak,kalau sudah marah saya jadi sasaranya,tapi saya kasihan anak pak kalau sampai cerai,tapi untuk saat ini saya akan buatkan laporan resmi,karena saya hari ini sudah merasa suami saya tidak bisa berubah”ujar korban di depan anggota Polresta Probolinggo Tersebut,

Dengan di dampingi kuasa hukum BPK Supriadi. korban berharap APH POLRESTA PROBOLINGGO,benar benar melakukan tindakan tegas sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Undang-undang ini bertujuan untuk mencegah dan menghapus segala bentuk kekerasan dalam lingkup rumah tangga.

Menurut Supriyadi

“Permasalahan ini akan tetapi saya kawal prosesnya,sampai korban mendapatkan haknya,dan pelaku mendapatkan hukum an yang sesuai dengan perbuatanya,coba kita tunggu perkembanganya mas karena perkara  ini nanti di tangani langsung oleh unit PPA” ujar ketua umum OBHAMA NUSANTARA tersebut dengan nada dan logat maduranya,

Narasumber (WUL & Lik)

Redaksi//

Investigasi//