ADIRA FINANCE Probolinggo,masih menggunakan premanisme

Probolinggo minggu (22/06)

Di duga menjadi korban perampasan dan perbuatan tidak menyenangkan oleh pihak eksternal Adira finance Probolinggo,korban  Istianatul umami perempuan asal desa lambang kuning kecamatan Lumbang probolinggo, adukan perbuatan tidak menyenangkan tersebut ke organisasi bantuan hukum dan Lembaga perlindungan konsumen “OBHAMA NUSANTARA CABANG PROBOLINGGO”

Kejadian bermula saat motor korban yaitu motor Vario 160cc warna merah  di pinjam oleh adik kandungnya Andri 38th,untuk membeli kebutuhan imtihan di desa nya,ke Probolinggo pada hari kamis (19/06),namun hal naas terjadi,saat melintas di daerah Dringu Probolinggo,tiba-tiba Andri adik korban pengendara unit tersebut, di hentikan oleh dua orang tak dikenal,selanjutnya Andri di ajak ke kantor Adira finance di jl Gatot Subroto no 65, sampai di kantor Adira finance Andri di mintai untuk tanda tangani surat penyerahan kendaraan secara paksa,namun hal itu di tentang oleh Andri,dan tidak mau menanda tangani berkas tersebut,selanjutnya Andri yang waktu di kantor Adira itu sudah merasa kebingungan karena banyak nya pihak pihak eksternal yang neng intimidasi ,Andri semakin panik,dan berusaha menghubungi pemilik unit tersebut (kakak kandung)yang bernama istianatul umami,

Tak selang beberapa lama di kantor Adira finance muncul seorang pria berinisial FJ,dan mengakui satusnya sebagai salah satu petugas internal Adira finance.

Selanjutnya FJ Menyampaikan sekaligus mengarah kan kepada korban,untuk melakukan pembayaran senilai RP 8,000,000(delapan juta rupiah)

“Gini mas kalau memang ingin unitnya itu kluar smpean harus bayar senilai 8000,000,itu sudah termasuk biaya tariknya”ujar pria tersebut sambil menyerahkan berkas payment history dari Adira finance.

Merasa keberatan dengan nominal yang harus sekaligus di bayarkan dan dengan kondisi korban yang saat ini tergolong menurun kemampuan secara finansial di sebabkan oleh usaha yang gagal,korban meminta pendampingan kuasa hukum ke kantor “OBHAMA NUSANTARA ”

menurut pak supriyadi,SH,advokat sekaligus dewan pimpinan pusat OBHAMA NUSANTARA

“Hal ini sungguh kami sayangkan,Adira finance adalah perusahaan besar anak perusahaan dari PT DANAMON Tbk.yang sahamnya ±90% bagian dari MUFG Group,dan Adira finance itu merupakan perusahaan yang mendapat dukungan keuangan terbesar di jepang,tapi kenapa masih menggunakan jasa jasa premanisme dengan cara sperti ini,dan tidak meng fungsikan uu fidusia, menurut kami perbuatan pihak eksternal ini adalah perbuatan melanggar hukum.maka hari Senin bsok kita upayakan untuk bertemu dengan pihak Adira finance di Probolinggo.kita tetep upayakan adanya mediasi antara kreditur dan debitur agar tetap terjadi rekonsiliasi,

Tapi kalau hal tersebut tidak menemukan win win solution atau titik terang saya sebagai kuasa hukum korban,tetap akan laporkan perkara ini ke Polresta Probolinggo,dengan dugaan pasal 365 atau 368kuhap,Karena yang mengendarai juga tidak pernah menyerahkan unit ini secara sukarela,dan APH Polresta Probolinggo harus berani tindak tegas premanisme sesuai dengan tugas dan protap polri,tapi itu langkah terkahir nanti mas” ujar pria berambut kuncung tersebut dengan tegas sambil tersenyum kepada awak media

“Karena keterlambatan pembayaran atau wan prestasi ini belum bisa di katakan kredit buruk dan lain sebagainya, karena debitur klien kami juga tidak pernah berusaha untuk mengalihkan obyek ke tangan orang lain,kan gitu mas” imbuh ketua umum OBHAMA NUSANTARA tersebut,sambil tersenyum manis. (Liq dan team)

Investigasi//

Pimpred Erwanto//