Seorang karyawati toko matrial Di Amankan Polisi, Di Duga menggelapkan Stok semen Kendari ,
Kendari ,Sulawesi Tenggara | Mediamabespolri.com // Kronologi,kasus terbongkar pada 6 desember 2025 saat pemilik toko,FH (50 tahun),memeriksa gudang toko remaja Jaya Abang Anduonohu dikecamatan Poasia dan menemukan stok masih banyak.HK sebagai penjaga gudang.akhirnya mengaku setelah menyerahkan catatan pribadinya yang mencatat penjualan semen Tampa laporan sejak Desmber 2024.Polisi mengamankan HK pada 16 Desember 2025 beserta bukti seperti audit internal dan 20 notta fiktif.
Detail kerugian,Total mencapai Rp 1,247,604,000 dari penggelapan semen selama satu tahun,dengan HK menjual barang tersebut secara pribadi Tampa mencatat ke sistem toko.
Proses Hukum,HK dijerat pasal 374 KHP tentang penggelapan dalam jabatannya,dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polisi menyita sejumlah barang bukti krusial dari tersangka HK dalam kasus penggelapan semen dikendari.
Barang bukti Utama ,Bukti yang di amankan meliputi Audit internal toko yang menjukan ketidak sesuaian Stok semen,serta 20 notta fiktif yang di gunakan HK untuk menutupi penjualan diam-diam.
Selain itu,polisi mengamankan catatan pribadi HK yang mencatat transaksi penggelapan sejak 2024 hingga terbongkar.
Pengaman ,penggeledahan dilakukan pada 16 Desember 2025 dirumah HK dikecamatan Poasia ,Kendari,dimana semua barang bukti tersebut disita untuk mendukung dakwaan pasal 374 KHP,
Bukti-bukti ini memperkuat kerugian Rp 1,247 miliar bagi toko Remaja jaya.
Rep_Risal/KaprSulteng






