Pemkab Agara Adakan Rapat paripurna Ranjangan Qanun APBK Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2025

AcehTenggara, Mediamabespolri.com // Pemerintahan Kabupaten Aceh Adakan Rapat Paripurna Ranjangan Qanun APBK Anggaran Tahun 2025, Tepat Hari Selasa 24 Dessember 2024,Jam 16:30 Wib hingga selesai ,Di Ruangan Aula DPRK , Desa Kutacane, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara. Dalam Acara tersebut Di pandu Oleh protokol Dari DPRK atau mewakili ,dilanjutkan dengan pembukaan bacaan ayat suci Alqur’an, Menyanyikan lagu indonesia raya dengan bersama-sama, Agara tersebut juga dihadiri oleh Pj Bupati Aceh Tenggara Taufik ST.M.SI, Ketua DPRK Denny Febrian Roza S.STP,M.Si. serta jajaran nya, Sekwan DPRK M.Hatta Desky, serta OPD, OPD yang ada di Kabupaten Aceh Tenggara Mewakili , seluruh jajaran nya, Ditempat yang sama dan halaman tak berbeda pj Bupati Aceh Tenggara Taufik ST.M.SI mengatakan ” berbagai sistem yang akan kita adakan perbaikan mulai dari tempat rawan akan bencana alam ada di beberapa kecamatan, yang akan kita ajukan Anggaran serta Permintaan Belanja Kabupaten Aceh Tenggara pada Anggaran Tahun 2025, serta berbagai aspek Belanja dari dana desa supaya jangan terulang seperti tahun ini 2024 hingga tukin desa belum terbayar, di karenakan tidak sesuai dengan Belanja Pendapatan Kabupaten Aceh Tenggara ujar nya,” Kemudian Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara, Alamat : Jln Jendral Ahmat Yani, No telp (0629) 522892-21015 Fax, (0629) 21015, Kode pos 24651 KUTACANE ACEH TENGGARA . Konsep berita acara persetujuan bersama antara bupati Aceh Tenggara dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara Nomor : 900/ 24/ 12/ 2024. Nomor : DPRK-AGR/ Xll/ 2024. Tentang Ranjangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2025. Pada hari ini selasa tanggal dua puluh Empat (24), Bulan Dessember (12) Tahun dua ribu dua puluh empat (2024).kami yang bertanda tangan di bawah ini : 1, Taufik ST.M.SI : pj Bupati Aceh Tenggara dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara selanjut nya di sebut PIHAK PERTAMA. 2, Denny Febrian Roza S.STP M.Si : Ketua DPRK Aceh Tenggara. 3, Gegoh Mustawa Madya : Wakil Ketua DPRK Aceh Tenggara. 4, H. BUKHARI : Wakil Ketua DPRK Aceh Tenggara.Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara, Selanjutnya di sebut PIHAK KEDUA. Menyatakan bahwa : 1, PIHAK KEDUA telah membahas dan menyetujui Ranjangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2025 yang telah diajukan oleh PIHAK PERTAMA, dengan penyesuaian dan perubahan sebagai tertuang pada catatan yang terlampir dalam BERITA ACARA ini. 2, PIHAK PERTAMA telah menerima penyesuaian dan perubahan yang baik Ranjangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tenggara,Tahun Anggaran 2025, sebagai yang terbuang sebagai catatan yang terlampir dalam BERITA ACARA ini. 3, selanjutnya pihak pertama akan menyelesaikan perubahan dan koreksi atas Ranjangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tenggara, Tahun Anggaran 2025, menyelaraskan dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana yang tertuang dalam catatan dalam catatan yang terlampir dalam BERITA ACARA ini selambat-lambatnya sebelum 3 tiga hari kerja setelah tanggal setelah di tanda tangani BERITA ACARA ini. 4, PIHAK PERTAMA akan menyampaikan Ranjangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tenggara tahun Anggaran 2025, yang telah di sesuaikan kepada Gubernur Aceh untuk mendapat evaluasi selambat-lambatnya 3 tiga hari kerja setelah di tanda tangani BERITA ACARA ini. Contohnya BERITA ACARA ini di buat dan di tanda tangani kedua belah pihak dalam rangkap 2 dua untuk dapat digunakan sebagai mana mestinya.

(M Yamin)

 

Red_MMP